Berita Pangkalpinang

Ayah Murka Melihat Anak Gadisnya Dilecehkan Sahabat Sendiri: Kamu tidak Menghargai Saya!

Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatreskrim AKP Chandra Satria Pradana, menyebutkan pihaknya telah mengamankan pelaku.

Penulis: Adi Saputra |
TRIBUNLAMPUNG
Ilustrasi korban pelecehan. 

POSBELITUNG.CO -- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan (Basel), berhasil amankan SL (59) yang telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap J (12) pada Sabtu (29/10/2022) lalu dikediaman SL.

Pelaku SL merupakan warga Toboali, yang diamankan Satreskrim Polres Basel pada Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 14.30 WIB di kediaman pelaku.

Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatreskrim AKP Chandra Satria Pradana, menyebutkan pihaknya telah mengamankan pelaku.

"Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, yang berkaitan dengan perbuatan pelaku terhadap korban J," sebut AKP Chandra, Selasa (15/11/2022).

Lebih lanjut AKP Chandra menerangkan untuk kronologis kejadian, korban bersama sang ayahanda sedang tidur di rumah pelaku pada Sabtu (29/11/2022) lalu.

Namun ketika ayah korban sedang tertidur, korban yang berbeda kamar dengan sang ayah. Tiba-tiba keluar kamar hendak ke kamar kecil, yang sebelumnya korban meminta izin kepada sang ayah.

"Jadi korban bersama ayah ketika tengah malam sekitar pukul 22.30 WIB, ayah korban ini terbangun mendengar korban membuka pintu kamar dan korban meminta izin untuk membuang air kecil ke kamar mandi," terangnya.

"Sang ayah melanjutkan tidur, akan tetapi setelah beberapa lama korban tidak kembali ke kamar. Kemudian sang ayah korban mencari korban ke teras depan, hingga mengelilingi rumah pelaku namun korban tidak ditemukan," lanjut AKP Chandra.

Tak kunjung menemukan sang anak, ayah korban lalu duduk di kursi ruang tamu rumah pelaku sembari memanggil korban dengan "neng... neng... neng hingga panggilan ke empat dengan nada agak keras. 

Korban keluar dari kamar pelaku dengan mengenakan handuk dan baju, serta disusul oleh pelaku dalam keadaan mengenakan kain sarung tanpa pakai baju.

Dengan nada tinggi ayah korban berbicara dengan pelaku "Kamu tidak menghargai saya lagi, kita ini sudah bersahabat," ujar sang ayah dengan suara tinggi.

Setelah mengetahui hal itu, ayah korban kemudian menyusul korban ke dalam kamar dan bertanya kepada korban apa yang telah dilakukan pelaku ketika berada di dalam kamar.

Korban menjawab bahwa dirinya dipaksa untuk melayani nafsu bejat SL, yang ketika itu berada di kamarnya.

AKP Chandra pun menegaskan pelaku terancam pasal 81 ayat 1 atau 2 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Kita ancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," tegas AKP Chandra.

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan berupa sehelai baju kaos lengan pendek, sehelai celana panjang jeans warna biru, sehelai kain sarung warna putih, satu unit handphone merek Oppo A5s.

(Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved