Berita Belitung

Terdakwa TPPU Tipikor Desa Air Saga, Nanda Setiabudi Divonis 1,8 Tahun, Denda Rp 2 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang akhirnya menjatuhkan vonis kepada Nanda Setiabudi terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Penulis: Dede Suhendar |
(IST/dok Kejari Belitung)
Screenshot sidang pembacaan putusan perkara TPPU dengan perkara awal Tipikor pengelolaan keuangan desa Air Saga. 

POSBELITUNG.CO -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang akhirnya menjatuhkan vonis kepada Nanda Setiabudi terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan perkara awal Tipikor Pengelolaan Keuangan Desa Air Saga anggaran 2018-2019.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun delapan bulan dan denda dua miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara Rp7.500.

"Sidang pembacaan putusan itu berlangsung pada tanggal 14 Nopember 2022 kemarin," ujar Kasi Intelejen Kejari Belitung MTR Anggoro kepada posbelitung.co pada pada Senin (21/11/2022).

Ia menjelaskan putusan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan pidana yang diajukan oleh JPU terhadap terdakwa.

Oleh sebab itu, JPU Kejari Belitung Alfriwan Putra dan Wildan A Rosyid menerima putusan majelis hakim sama dengan terdakwa.

"Sidangnya dihadiri oleh JPU sementara terdakwa hadir secara daring melalui siaran teleconference," kata Anggoro.

Sebelumnya, jajaran Seksi Pidana Khusus Kejari Belitung melakukan pengembangan terhadap kasus Tipikor pengelolaan keuangan Desa Air Saga anggaran 2018-2019 yang menjerat mantan kades dan bendahara desa.

Hasil pengembangan tersebut, terdakwa Nanda Setiabudi diduga terlibat dalam TPPU karena menerima aliran dana dari mantan bendahara desa berinisial GY.

Bahkan penyidik Seksi Pidana Khusus juga berhasil melakukan penyelematan keuangan negara sejumlah Rp439.500.000 yang disita dari Nanda dan saksi-saksi yang menerima. (posbelitung.co/dede s)

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved