UMP Babel

Provinsi Bangka Belitung Tertinggi Kedua UMP 2023 Setelah DKI Jakarta, Berikut Daftarnya

Provinsi Bangka Belitung (Babel) menempati urutan kedua tertinggi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 setelah DKI Jakarta.

Herianus
Ilustrasi uang 

POSBELITUNG.CO - Provinsi Bangka Belitung (Babel) menempati urutan kedua tertinggi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 setelah DKI Jakarta.

Hingga saat ini 29 provinsi di Indonesia sudah menetapkan UMP 2023.

Sebagai informasi, penetapan UMP tidak boleh melebihi 10 persen sebagaimana tercatat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022

Berikut daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah sebagaimana dilansir dari Kompas.com:

DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)

Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)

Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)

Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)

Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)

Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)

Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)

Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)

Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)

Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)

Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)

Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)

Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)

Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)

Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)

Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)

Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)

Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)

Sumatera Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)

Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)

Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)

Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)

Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)

Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)

Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)

Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)

Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)

DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)

Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

Sementara itu, 8 daerah yang belum mengumumkan UMP 2023 adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Formula penetapan UMP 2023 upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Formula upah minimum tersebut UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan

UM(t): upah minimum tahun berjalan Penyesuaian nilai

UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a

Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Beda UMP dan UMK

Upah minimum adalah batas bawah atau upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang dibayarkan kepada buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara, upah pekerja atau buruh dengan mas akerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Nah, upah minimum terdiri dari UMP dan UMK.

Dikutip dari instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), beda UMP dan UMK ada pada pemberlakuannya.

UMP adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota di dalam satu provinsi, sedangkan UMK adalah upah minimum yang berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Nur Ramadhaningtyas/Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved