Berita Pangkalpinang

ASN Dilarang Belanja di PKL Bahu Jalan, Molen Segera Terbitkan Surat Edaran

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran dalam waktu dekat ini.

Penulis: Cepi Marlianto |
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sejumlah pengunjung di Taman Kuliner Dealova saat tengah menikmati beberapa jajanan yang disediakan di kawasan tersebut, Selasa (6/12/2022) petang. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung membuat kebijakan melarang pegawai di lingkungan Pemkot Pangkalpinang belanja di pedagang kaki lima atau PKL.

Dimana aturan itu berlaku bagi para Aparatur Sipil Negara alias ASN dan tenaga honorer.

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran dalam waktu dekat ini.

Isinya ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Pangkalpinang tidak diperkenankan belanja di PKL yang berada di pelataran toko, trotoar dan bahu jalan yang ada di daerah itu. Khususnya di seputaran Jalan Tampuk Pinangpura, Taman Dealova dan sekitarnya.

"Itu edukasi kepada para ASN kami agar belanja pada tempatnya lah begitu kira-kira dan juga edukasi kepada masyarakat," kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (7/12/2022).

Molen sapaan akrab Maulan Aklil menjelaskan, ada beberapa tujuan akan diterapkannya kebijakan itu.

Selain untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, tujuan dari peraturan ini dibuat untuk mengembalikan fungsi trotoar jalan kembali sebagaimana mestinya supaya tidak terkesan kumuh.

Serta menghidupkan kembali pasar-pasar dan sentra kuliner yang sudah ada di sejumlah tempat.

Tak hanya itu, aturan tersebut diberlakukan untuk mengatasi permasalah PKL. Dimana saat ini masih terus bermain kucing-kucingan dengan pemerintah.

Padahal pemerintah sendiri telah menyediakan beberapa tempat representatif bagi pelaku usaha. Jangan sampai para pedagang yang awalnya juga merupakan PKL dan kini telah mengikuti peraturan dari pemerintah malah terkena imbasnya.

"Miris melihat PKL yang nurut dengan kita, sementara orang ambil kesempatan kucing-kucingan. Enggak selesai-selesai pekerjaan kita kalau seperti ini terus. Maka dari itu, tindakan penertiban dilakukan humanis, dengan mengedukasi mereka," jelas Molen.

Lebih jauh sambung politisi PDI-P ini, diambilnya contoh dari kalangan pegawai sendiri agar mereka mendukung kebijakan pemerintah.

Pasalnya, jika ASN masih berbelanja di PKL sama saja mereka tidak mendukung kebijakan yang telah dibuat. Sudah semestinya ASN menjadi contoh dan suri tauladan bagi masyarakat.

Sehingga pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama melakukan perubahan dan perbaikan. Terutama dalam penataan kota, serta ikut berperan dalam mendukung pemerintah mengembalikan fungsi jalan dan trotoar.

"ASN jangan belanjanya di tempat-tempat yang mengganggu fasilitas umum, kalau dia (ASN) belanja di sana artinya adalah mendukung mereka (PKL), bukan mendukung kebijakan pemerintah," tegasnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved