Soal 6,9 Ton Timah Ilegal, Pj Gubernur Babel & Dirut PT Timah Kompak: Yakin Polisi Bakal Usut Tuntas
Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin dan Direktur Utama PT Timah Tbk Achmad Ardianto memberikan jawaban serupa soal kasus 6,9 ton timah ilegal.
Penulis: M Ismunadi CC | Editor: M Ismunadi
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Penjabat Gubernur Bangka Belitung (Pj Gubernur Babel) Ridwan Djamaluddin dan Direktur Utama PT Timah Tbk Achmad Ardianto memberikan jawaban serupa saat disinggung soal kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah sebanyak 6,9 ton, ditambang tanpa izin, berasal dari IUP PT Timah Tbk di Perairan Sukadamai, Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan pada Rabu (14/12/2022) lalu.
Kedua pemimpin itu yakin polisi bertindak profesional dalam penanganan kasus tersebut.
"Secara informal, saya sudah terima laporan langsung dari Pak Kapolda. Sepemahaman saya, Polda sudah bekerja profesional dan baik. Kemarin ada isu masyarakat ini dilepaskan. Itu lebih kepada mau menerapkan penerapan hukum yang profesional, artinya misalnya supir bukan dilepaskan, tetapi wajib lapor," kata Ridwan, Senin (26/12/2022).

Baca juga: Kapolres Belitung dan Belitung Timur Berganti, Ini Daftar Lengkap Mutasi Polri di Bangka Belitung
Baca juga: Sopir Truk jadi Tersangka, Anggi Sebut Pasir Timah 6,9 Ton Berasal dari IUP Perusahaan
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi, kepada Bangkapos.com, Kamis (22/12/2022) lalu, menyampaikan melalui Tim Sidik Dit Polairud telah menetapkan sopir truk yang membawa pasir timah sebagai tersangka.
Menyikapi itu, Dirjen Minera Batu Bara Kementerian ESDM RI itu berharap, penegak hukum bisa segera menemukan pemilik dari timah tersebut.
"Saya sepakat penuh bahwa tidak boleh ada kegiatan pertambangan ilegal dalam bentuk apapun. Memang betul yang harus kita cari siapa sih pemiliknya, siapa penanggung jawab itu? Tidak cukup kita berhenti pada sopir, tidak cukup berhenti kepada pelaku masyarakat di lapangan. Tetapi kepada pemodalnya atau kepada orang yang nyuruh-nyuruh lah gitu dalam kegiatan itu," tegas Ridwan.
Dia berharap ke depannya, pertambangan timah secara ilegal di Bangka Belitung bisa diminimalisir.
"Kita sejauh ini sepemahaman saya, kita jauh lebih baik dari provinsi lain dan kegiatan di lapangan juga meningkat, dan badan usaha cukup ketat. Sehingga saya berharap kegiatan ini terus dilakukan agar kegiatan pertambangan ilegal semakin berkurang," tutur Ridwan.
Demi bangsa dan negara
Terpisah, Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, Achmad Ardianto, memercayai pihak kepolisian terkait ungkap kasus pasir timah ilegal 6,9 ton yang diduga berasal dari IUP PT Timah.
"Terkait hal ini, sudah ditangani pihak yang berwajib. Kita meyakini pihak yang berwajib akan melakukan yang terbaik untuk bangsa dan negara," kata Achmad Ardianto kepada Bangkapos.com, Senin (26/12/2022).
Ardianto menegaskan, saat ini dirinya terus menunggu tindak lanjut dan perkembangan ungkap kasus yang dilakukan oleh Polda Bangka Belitung.
"Kita tunggu arahan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini dari kepolisian," terangnya.

Baca juga: Dukung E-Tilang, Mulai Januari 2023 Kendaraan R2 di Belitung Gunakan Plat Putih
Sementara, Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, mengatakan, 6,9 ton pasir timah diamankan Dit Polairud Babel dan Divisi Pengamanan (Divpam) PT Timah, karena adanya dugaan bijih timah yang berasal dari IUP perusahaan.
"Perihal tersebut, kita menduga bijih timah tersebut berasal dari IUP perusahaan, untuk itu kemudian dilakukan pengamanan," kata Anggi.
Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan juga telah mengetahui sopir truk pembawa pasir timah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk hal tersebut, perusahaan telah berkoordinasi dengan APH dan tentunya kita tunduk terhadap hukum yang berlaku," lanjutnya.
Ditanya, apakah sering terjadi pencurian bijih timah di IUP milik PT Timah, di daerah lainnya selain Sukadamai, Toboali Bangka Selatan, ia mengatakan potensi tersebut tetap ada.
"Potensi itu tetap ada dan perusahaan selalu bekerja dan berupaya maksimal terhadap pengamanan izin usaha pertambangan (IUP)," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dit Polairud Babel dan Divisi Pengamanan (Divpam) PT Timah menangkap lima orang, terdiri dari sopir truk dan kuli angkut di Jalan Desa Jeriji, Kabupaten Bangka Selatan pada Rabu (14/12/2022) lalu
Kelimanya diamankan polisi karena membawa 131 kampil pasir timah ilegal seberat 6,9 ton, yang diketahui berasal dari IUP PT Timah Perairan Sukadamai, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan.
Saat itu sopir dan kuli angkut dilepas polisi setelah 1×24 jam, karena alasan tidak cukup alat bukti.
Kemudian, Kamis (22/12/2022) lalu, Polda Babel, melalui Tim Sidik Dit Polairud Babel menetapkan sopir truk bernama Arip yang semula dipulangkan, namun kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Penetapan sopir sebagai tersangka usai dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada beberapa saksi serta tersangka.
Sementara pemilik pasir timah sampai kini tidak jelas, tidak diketahui keberadaannya.
Diketahui, hingga Senin (26/12/2022) siang, belum ada kabar terbaru perkembangan kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah sebanyak 6,9 ton, ditambang tanpa izin, berasal dari IUP PT Timah Tbk di perairan Sukadamai, Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (14/12/2022) lalu.
Terakhir kali, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi, pada Kamis (22/12/2022) lalu, menyampaikan Polda Babel melalui tim sidik Dit Polairud telah menetapkan sopir truk yang membawa pasir timah sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi, mengatakan, penetapan satu tersangka dilakukan Direktorat Polairud usai penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi serta tersangka.
Ia juga menyebut kemungkinan adanya tambahan tersangka lainnya, apabila Tim Sidik Dit Polairud Polda Babel menemukan kembali alat bukti.
"Kemungkinan (ada tersangka lainnya, red), tetapi kita harus mencari alat bukti. Bicara hukum, tidak bisa menghukum orang kalau tidak alat bukti," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi, kepada Bangkapos.com, Kamis (22/12/2022). (Bangkapos.com/Riki Pratama/Cici Nasya Nita)