Berita Pangkalpinang

UMP 2023 Mulai Berlaku 1 Januari, Disnaker Tegur Perusahaan yang Tak Menerapkan

Bila tidak dilakukan pengawasan dalam penerapan UMP 2023, khawatir tidak seluruh pekerja menerima upah sebesar yang ditetapkan tersebut.

Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Afandi. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA – Mulai 1 Januari 2023, akan diberlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp3.498.479 per bulan.

Kabid Pengawasan HI dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Afandi mengatakan, penetapan angka besaran UMP sesuai dengan Permenaker No 18 tahun 2022.

Menurutnya, Disnaker akan memberikan teguran bagi perusahan yang tak menerapkan UMP 2023.

"Mulai 1 Januari nanti kami akan turun ke lapangan, dijalankan tidak? terutama perusahaan yang padat karya yang masih pada UMP. Pasti ada teguran kalau mereka tidak menerapkan itu, teguran berupa nota-nota peringatan dan sebagainya," ujar Agus Afandi, Kamis (29/12/2022).

Dia berharap perusahaan-perusahaan untuk menerapkan UMP 2023 sesuai dengan aturan yang ada.

"Kita tak hanya mengarahkan perusahaan untuk menerapkan itu tetapi kita juga melihat sehat atau tidaknya dunia usaha, kalau akan menimbulkan efek negatif secara keseluruhan maka kita juga harus berhati-hati, kami lebih banyak ke unsur pembinaannya," katanya.

Kedati begitu, dia menyakini perusahaan-perusahan di Bangka Belitung dari hasil evaluasi siap menerapkan UMP 2023.

"Sejauh yang kita lakukan evaluasi ke daerah-daerah, pihak kabupaten siap untuk menjaga aturan penetapan UMP tersebut. Beberapa perusahaan yang kita datangi, mereka siap menerapkan UMP 2023, karena dari beberapa perusahaan yang ada UMP bukan acuan karena gaji sudah di atas rata-rata," katanya.

Dihubungi terpisah sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung (Babel), Darusman meminta agar pemerintah provinsi melakukan pengawasan terhadap perusahaan dalam penerapan UMP 2023 ini.

"Pemerintah sudah belum melakukan pengawasan secara ketat agar produk pemerintah yang ditandatangan gubernur itu ditaati dan dipatuhi oleh semua pihak. Jadi diawasi berapa pun UMP besarnya," kata Darusman.

Menurutnya, bila tidak dilakukan pengawasan dalam penerapan UMP 2023, khawatir tidak seluruh pekerja menerima upah sebesar yang ditetapkan tersebut.

"Jadi bukan UMP saja, tapi bagaimana pemerintah mampu menyakinkan pengusaha, agar pengusaha betul-betul dengan keluarnya SK itu, perintah  yang dilaksanakan, diedukasi," ingatnya.

Bahkan tak hanya pemprov, Darusman mendorong pemerintah kabupaten mesti ikut adil dalam mendorong perusahaan yang beroperasi di areanya menerapkan UMP.

"Kepala daerah harus mendukung, tidak hanya gubernur. Bupati-bupati itu harus paham, tidak pernah ada statment mereka, narasi itu perlu," katanya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved