Mendagri Segera Instruksikan Seluruh Kepala Daerah untuk Cabut Perda PPKM

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia akhirnya resmi dihentikan.

Editor: M Ismunadi
For Serambinews.com
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. Pada Jumat (30/12/2022) kemarin, Tito mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi. 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia akhirnya resmi dihentikan.

Penghentian PPKM tertuang di dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Instruksi Mendagri tersebut dikeluarkan pada Jumat, 30 Desember 2022.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bakal berimplikasi terhadap aturan turunan di bawahnya.

Salah satu aturan tersebut yakni peraturan daerah atau Peraturan Kepala Daerah (perkada) di mana peraturan tersebut merujuk kepada instruksi menteri.

"Instruksi menteri terdahulu daerah membuat perda dan perkada tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh, dan bahkan ada sanksinya baik sanksi denda atau sanksi lain administrasi, penutupan tempat, tempat kerja, tempat hiburan," kata Tito di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Tahun Baru Hindari Hura-hura, MUI Belitung Ajak Masyarakat Introspeksi Diri

Eks Kapolri itu mengatakan soal sanksi terkait kerumunan saat PPKM masih berlaku.

Menurut Tito, sanksi saat PPKM berlaku dijatuhkan kepada masyarakat yang melanggar aturan soal batas maksimal kegiatan.

"Dengan adanya pencabutan PPKM ini, maka nanti saya juga akan meminta kepada seluruh kepala daerah nanti untuk mencabut Perda dan perkada terutama yang mengandung sanksi," kata Tito.

"Jadi tidak lagi diberikan sanksi ketika kerumunan itu jumlahnya, dulu kan dibatasi 50 persen, 25 persen, 75 persen. Nah itu peraturannya tidak ada lagi dengan adanya pencabutan PPKM ini," ujar Tito

Tito mengatakan Inmendagri tersebut bakal dikeluarkan hari ini.

Inmendagri itu bukan soal pemberhentian PPKM, tetapi aturan masa transisi menuju endemi, yang salah satu ketentuannya tentang penghentian PPKM.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan informasi pencabutan PPKM di Indonesia.

“Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).

Sejumlah faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut PPKM. Diantaranya Pandemi Covid-19 yang mulai terkendali.

Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Lalu positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” kata Presiden.

Presiden mengatakan keputusan mencabut PPKM tersebut telah melalui kajian sejak 10 bulan lalu.

Meskipun demikian Presiden meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada terhadap penyebaran Covid-19.

“Pemakaian masker, keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” pungkasnya.

Aturan Pusat Perbelanjaan dan Sektor Transportasi Tunggu Instruksi Mendagri

Pengelola pusat perbelanjaan atau mal, kafe, hingga transportasi diminta menunggu penerbitan Instruksi Mendagri terkait aturan kerumunan dan pergerakan pasca dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini, Jumat (30/12/2022).

Juru bicara Satgas Covid-19 Indonesia, Prof. Wiku Adisasmito menyatakan, berakhirnya PPKM hari ini juga mengakhiri penerbitan aturan aktivitas masyarakat yaitu Inmendagri PPKM.

"Tadi Presiden sudah sampaikan akan ada Instruksi Mendagri sebagai pengganti Inmendagri PPKM. Ditunggu saja bagi pengelola," kata dia melalui pesan singkat whatsapp, Jumat (30/12/2022)

Pemerintah sudah resmi memutuskan untuk mencabut PPKM sejak Jumat hari ini. Dengan begitu, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," katanya dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta

PPKM Bisa Diberlakukan Lagi Jika Covid-19 Melonjak

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah tak menutup kemungkinan kembali menerapkan PPKM kembali meski mulai hari ini PPKM telah dicabut.

Kebijakan PPKM akan diterapkan kembali jika ada lonjakan kasus positif Covid-19

"Bersama instruksi ini, kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan," kata Tito di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Tito mengatakan kebijakan itu sudah diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 51 dan 52 Tahun 2022. Pemerintah terus memantau perkembangan kasus Covid-19 di setiap daerah.

Dia meminta masyarakat tetap waspada terhadap penularan Covid-19 meskipun PPKM telah dicabut.

"Sekali lagi, tidak berarti pandemi selesai. Jadi jangan sampai kita euforia. Jangan sampai pemberhentian PPKM ini diartikan sebagai pandemi selesai," katanya.

(Tribunnews.com, Reza Deni/Rina Ayu)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved