Berita Belitung

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Masuk Tahap Dua

Tersangka TR alias Bobeng diamankan jajaran Unit Tipidter Satrekrim Polres Belitung pada tanggal 30 Agustus 2022 lalu.

Penulis: Dede Suhendar |
IST/dok Satreskrim Polres Belitung
Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung melakukan proses tahap II di Kejaksaan Negeri Belitung pada Senin (2/1/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kejaksaan Negeri Belitung menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti atau tahap II terhadap kasus penyalahgunaan solar subsidi dari penyidik Satreskrim Polres Belitung pada Senin (26/12/2022) kemarin.

Pada proses tersebut, tersangka berinisial TR alias Bobeng (33) berikut barang bukti berupa satu unit mobil pikap Isuzu Panther hitam dan belasan jerigen solar subsidi untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ya benar, sudah kami terima berkas perkara tahap duanya. Saat ini tersangka resmi menjadi tahanan jaksa selama beberapa hari ke depan," kata Kasi Intelijen Kejari Belitung MT Robby Anggoro pada Selasa (3/1/2023).

Ia menambahkan, dalam perkara tersebut tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperbaharui Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

"Saat ini tersangka kami tahan di Lapas Tanjungpandan sembari menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan guna menjalani persidangan," kata Anggoro.

Sebelumnya, tersangka TR alias Bobeng diamankan jajaran Unit Tipidter Satrekrim Polres Belitung pada tanggal 30 Agustus 2022 lalu.

Pria berusia 33 tahun itu diamankan ketika mengangkut BBM jenis solar subsidi menggunakan mobil pikup Isuzu Panter sekitar Jalan Kelekak Usang.

Menurut Kasubsi Humas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem mengatakan sekitar 12 jeriken ukuran 12 liter diduga akan dijual kepada supir truk untuk keperluan operasional penimbunan lahan.

(posbelitung.co/dede s)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved