Pemilu Serentak 2024

KPU Uji Publik Penataan Dapil, Pengamat Politik Ingatkan Kesetaraan Nilai Suara

Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten/kota sudah menggelar uji publik penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk Pemilu Serentak 2024

Penulis: Riki Pratama |
ist
logo KPU 

POSBELITUNG.CO , BANGKA -- Pihak Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten/kota sudah menggelar uji publik penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk Pemilihan Umum Serentak (Pemilu Serentak) 2024.

Sementara itu, Pihak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengingatkan agar pesta demokrasi ini memegang prinsip proporsional dan integralitas wilayah.

Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung (UBB), Ariandi A Zulkarnain, mengatakan, pada dasarnya aspek keadilan dan keterwakilan harus diperhatikan, dalam upaya peningkatan kualitas demokrasi electoral, dengan bertambahnya kursi di daerah pemilihan (Dapil).

Menurutnya, pada dasarnya tujuh prinsip yang termuat dalam pasal 185 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 antara lain, terkait kesetaraan nilai suara. 

"Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Ini harus benar-benar diperhatikan dengan baik oleh pihak KPU dalam menentukan kursi di dapil," kata Ariandi, Jumat (6/1/2023).

Tentu harapan besar, kata Ariandi, dengan bertambahnya kursi legislatif di tiga kabupaten di Babel dapat memberikan peluang aspirasi rakyat untuk lebih banyak memperjuangkannya.

"Karena ini dalam upaya meningkatkan kualitas demokrasi dan pemilihan umum yang mampu mewakili aspek mayoritas dengan legitimasi yang kuat pula," ujarnya.

Selain itu, melihat realitas empirik selama ini, mengharapkan semua partai politik untuk lebih demokratis dengan bertabahnya kursi.

"Tentu besar harapan partai politik mampu menjadi jembatan aspirasi bagi masyarakat dan tentunya sistem politik demokratis diyakini mampu memfasilitasi kehidupan partai politik yang bebas, otonom, dan kompetitif," katanya.

Sehingga, lanjutnya demokratisasi partai politik mensyaratkan demokratisasi sistem politik terlebih dulu. Karena tanpa sistem politik demokratis, sulit muncul partai politik yang bebas, otonom, dan kompetitif. 

"Tujuan pemilu dan demokratisnya sebuah pemilu, ditentukan dari fungsi pemilu, yaitu sebagai sarana legitimasi politik, terutama menjadi kebutuhan pemerintah dan sistem politik lokal untuk mendapatkan sumber otoritas dan kekuatan politiknya serta fungsi perwakilan rakyat," jelas Ariandi. (Posbelitung.co/Riki Pratama)
 


 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved