Berita Pangkalpinang
Kanwil DJP Sosialisasikan Implementasi NIK Sebagai NPWP, Ridwan: Kami Sangat Mendukung
Sosialisasi implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan apresiasi wajib pajak, digelar oleh DJP Sumsel.
Penulis: Andini Dwi Hasanah |
POSBELITUNG.CO , BANGKA -- Sosialisasi implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan apresiasi wajib pajak, digelar oleh Pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung (Babel). Kegiatan itu dilaksanakan di Aula Pasirpadi Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Selasa (10/1/2023).
Acara ini diikuti oleh para pejabat dan ASN dari Instansi Pemerintah Daerah se-Provinsi Bangka Belitung.
Sosialisasi dilaksanakan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 yang mengatur tentang wajib pajak untuk menggunakan nomor induk kependudukan sebagai nomor pokok wajib pajak dan nomor pokok wajib pajak format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kegiatan tersebut merupakan sinergi dan kolaborasi yang baik antara Kantor Gubernur Provinsi Babel dengan Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Sumsel, Romadhaniah menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak mengemban amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) yang mengatur bahwa NPWP bagi orang pribadi menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
"Untuk itu DJP berkewajiban untuk mensosialisasikan agar semua wajib pajak terutama ASN (PNS) menjadi pioner dalam melakukan validasi NIK menjadi NPWP secara mandiri dan melaporkan SPT tahunan orang pribadi Tahun 2022 sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2023," ujar Romadhaniah dalam rilisnya, Selasa (10/1/2023).
Sementara, Pj Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaludin menyampaikan, terkait implementasi NIK menjadi NPWP hal ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi, yaitu menuju penyederhanaan penggunaan Single Identity Number (SIN) di Indonesia.
"Kami sangat mendukung dan mengajak para ASN Pemerintah Daerah Babel menjadi pionir dalam program ini dan juga menyampaikan akan menggencarkan sosialisasi implementasi NIK sebagai NPWP dengan dipandu Kepala Bakeuda sebagai koordinator pelaksananya," ujar Ridwan, Selasa (10/1/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan, seiring semakin membaiknya perekonomian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam keberhasilannya mengendalikan inflasi sehingga masuk 10 besar terbaik se-Indonesia, berimplikasi sistemik pada penerimaan pajak negara.
"Oleh karenanya kami berharap pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk senantiasa memberikan pelayanan, dan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak," katanya.
Berdasarkan materi sosialisasi dijelaskan cara validasi NIK sebagai NPWP melalui DJP Online, adapun cara mengaksesnya:
1. Masuk DJP online https://djponline.pajak.go.id/
2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) untuk login
3. Buka tab Profil di menu utama;
4. Pada menu "Profil", akan ditampilkan mengenai validitas NIK apabila status tampil dimutakhirkan atau perlu dikonfirmasi, maka data perlu dimutakhirkan;
5. Silahkan masukan 16 digit NIK;
6. Klik 'Validasi'
7. Sistem memverifikasi dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
8. Jika data valid, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik 'OK' pada notifikasi;
9. Kemudian, pilih menu Ubah Profil untuk ubah KLU dan menginput daftar anggota keluarga;
10. Selesai, NIK anda telah divalidasi.
(Posbelitung.co/Rilis/Andini Dwi Hasanah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/langkah-dan-syarat-membuat-npwp-pribadi-dan-npwp-badan.jpg)