Pos Belitung Hari Ini
Darmansyah Husein Melenggang ke Bursa DPD, KPU Sebut Baru 11 Memenuhi Syarat, 8 Harus Melengkapi
Darmansyah Husein termasuk satu dari 11 bakal calon anggota DPD RI Dapil Babel yang sudah memenuhi syarat berkas minimal untuk mencalonkan diri.
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Sebanyak 11 orang bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Bangka Belitung (Babel) dari 19 orang bakal calon yang telah menyerahkan berkas dukungan ke KPU, berkasnya dinyatakan memenuhi syarat minimal.
Dari 11 orang tersebut, salah satunya adalah H Darmansyah Husein yang saat ini berstatus petahana (sedang menjabat) DPD RI daerah pemilihan Bangka Belitung.
Berkas dukungan mantan Bupati Belitung itu dinyatakan telah memenuhi syarat minimal.
Sementara itu, 8 orang lainnya berkasnya dinyatakan belum memenuhi syarat minimal pemilih 1.000 dukungan, dengan sebaran minimal di 4 dari 6 kabupaten dan 1 kota di Babel.
Hal itu terungkap usai KPU Babel menggelar pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi (Vermin) bakal calon anggota DPD RI Dapil Babel, yang digelar di Kantor KPU
Babel, Minggu (16/1/2023) malam.
Sebanyak 10 orang yang berkasnya belum memenuhi syarat tersebut terancam dicoret dari pencalonan DPD RI.
Hal ini apabila dalam dua kali kesempatan perbaikan pascarekapitulasi hasil vermin yang diberikan KPU, mereka tidak dapat juga memenuhi syarat dukungan yang telah ditentukan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Babel, Husin mengatakan hasil pleno dari 19 pendaftar bakal calon (bacalon) DPD sebanyak 8 orang dinyatakan Belum Memenuhi
Syarat (BMS) serta 11 bacalon telah Memenuhi Syarat (MS).
“Kemarin (Minggu) kami menyelenggarakan pleno dari hasil rekapitulasi dari teman-teman kabupaten atau kota. Jadi kita rekap, dan lakukan pleno di KPU Provinsi yang hasilnya 8 bacalon BMS dan 11 lainnya sudah MS dari keseluruhan 19 Bacalon,” kata Husin kepada Bangka Pos, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Serunya Imlek di Swiss Belresort Belitung, Ada Barongsai dan Pohon Keberuntungan
Sebanyak 11 bacalon yang telah dinyatakan memenuhi syarat, adalah Alexander Fransiscus, Bahar Buasan, H Darmansyah Husein, Dedy Yulianto, Dinda Rembulan, Eka Mulya Putra, Hendra Apollo, Herry Erfian, Justiar Noer, Yus Derahman dan Zuhri M Syazali.
“11 bacalon tersebut dinyatakan memenuhi minimal pemilih 1.000 dukungan, dengan sebaran minimal di empat dari enam kabupaten dan satu kota,” jelasnya.
Sedangkan 8 bacalon yang belum memenuhi syarat, Bambang Dwi Hartono, Darwis, Fadjar Fairy Rusni, Junaidi Abdillah, Marbawi, Rusdiyanto, Sulianto Entong dan Tellie Gozelie.
Menurut Husin, 8 calon yang masuk kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS) tersebut memiliki kekurangan jumlah dukungan minimal, tetapi telah memenuhi syarat keterwakilan di empat dari enam kabupaten dan satu kota di Babel.
“Walaupun mereka telah memenuhi keterwakilan di empat dari enam kabupaten dan satu kota di Babel, tetapi kekurangan pada jumlah dukungan,” ungkapnya.
Akan tetapi, lanjut Husin, masih ada kesempatan bagi bacalon yang belum memenuhi syarat untuk melakukan perbaikan agar lolos syarat verifikasi administrasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230118_Pos-Belitung-Hari-Ini-Halaman-01.jpg)