Kabar Selebritis

Venna Melinda Bersyukur Bisa Selamat dari Kejadian KDRT, Ungkap Tetap Ingin Cerai dari Ferry Irawan

Venna Melinda mengungkapkan rasa terima kasih dan syukur atas kebesaran Sang Pencipta yang menyelamatkan dirinya dari kejadian yang ia sebut mencekam.

instagram @vennamelindareal
Venna Melinda 

POSBELITUNG.CO -- Venna Melinda mengalami KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan di salah satu hotel yang ada di Kediri pada Minggu (8/1/2023) silam.

Venna Melinda mengalami luka di bagian wajah usai menjadi korban KDRT Ferry Irawan, beruntung ia dapat melarikan diri dan selamat dari kejadian tersebut.

Melalui akun Instagram pribadinya, Venna Melinda mengungkapkan rasa terima kasih dan syukur atas kebesaran Sang Pencipta yang menyelamatkan dirinya dari kejadian yang ia sebut mencekam.

Tangkapan layar dari unggahan Venna Melinda
Tangkapan layar dari unggahan Venna Melinda (instagram @vennamelindareal)

"Assalamualaikum,,, Matur suwun nggih untuk semua yang selalu mendoakkan saya melewati masa masa Sulit ini ,,, Alhamdulilah,, Karena pertolongan Allah SWT , saya bisa selamat dari kejadian yang sangat mencekam selama hidup saya ,," tulis Venna Melinda.

Tidak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa akan segera mengajukan gugatan perceraian kepada Ferry Irawan dalam waktu dekat.

"Insya Allah dalam waktu dekat Ini , saya akan mengajukan perceraian saya Di Pengadilan Agama dan tetap sabar menghadapi proses Hukum KDRT yang menimpa diri saya ,,, Mohon doa dan support nya Selalu nggih," tutup Venna.

Buntut dari kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan terhadap istrinya, Venna Melinda, berahkir dengan ditetapkannya Ferry sebagai tersangka.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ferry Irawan menjalani pemeriksaan selama enam jam di Polda Jawa Timur. Dari pemeriksaan tersebut, Ferry Irawan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan Ferry resmi ditahan mulai Senin (16/1/2023) malam.

“Kita melakukan identifikasi terhadap yang bersangkutan. Kemudian malam ini juga penyidik juga menetapkan penahanan terhadap FI sebagai mana diatur dalam Pasal 21 KUHAP jadi syarat obyektif yang dimiliki oleh penyidik untuk dilakukan penahanan,” ujar Dirmanto kepada wartawan, Senin (16/1/2023) dikutip dari Kompas.com.

Ferry Irawan terancam hukuman lima tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Beberapa waktu lalu, Jeffry Simatupang, selaku kuasa hukum Ferry Irawan nampak tidak diam diri melihat klientnya saat ini mendekam di penjara. 

Ia mengupayakan jalur perdamaian antara Ferry Irawan dengan mantan Putri Indonesia 1994, Venna Melinda, atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Bahwa klien kami saat ini masih mengalami kesedihan yang mendalam terkait masalah rumah tangga yang sedang klien kami hadapi,” tulis Jeffry Simatupang dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (18/1/2023).

“Dan berharap dapat menempuh jalur damai dengan pihak pelapor yang merupakan istri sah dari klien kami sampai dengan saat ini, sehingga dapat diupayakan keadilan restoratif,” tambah Jeffry.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved