Pemilu

Penetapan Timsel KPU Daerah Tertutup, Pengamat: Publik Harus Kawal Proses Seleksi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari resmi mengumumkan lima orang sebagai tim seleksi (timsel) komisioner KPU Provinsi Bangka Belitung.

(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari 

POSBELITUNG.CO -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari resmi mengumumkan lima orang sebagai tim seleksi (timsel) komisioner KPU Provinsi Bangka Belitung.

Kelimanya yaitu; Andika Saputra (Ketua PP Muhammadiyah Babel), Iskandar (Dosen IAIN Babel), Derita Prapti (Dosen UBB/Fatayat NU), Basit Cinda (Ketua KAHMI Babel), dan Suparta.

Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung Ariandi A Zulkarnain, mengatakan tim seleksi anggota KPU provinsi yang sudah ditetapkan tidak hanya membuat banyak pertanyaan terkait mekanisme penunjukan yang tertutup oleh KPU RI.

"Sehingga ada persoalan akuntabilitas, yang mengganjal bagi publik karena dianggap sangat subjektif dan ini bisa dianggap bahwa mekanisme yang dijalankan KPU-RI tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan. Sehingga ruang partisipasi publik menjadi menjadi berkurang dan pilihan KPU tentu subjektif sekali pada nama-nama yang ditunjuk," kata Ariandi kepada Bangkapos.com, Senin (30/1/2023).

Ia menambahkan, dari nama-nama yang ada tentu memiliki spesialisasi pada bidangnya masing masing. 

Namun waktu 4 hari yang diberikan kepada publik untuk memberikan masukan terhadap rekam jejak, yang rawan terhadap konflik kepentingan dianggap terlalu singkat dan ruang sosialisasinya masih terbatas. 

"Jika merujuk pada PKPU nomor 7 Tahun 2018 pada ayat 3 pasal 6 menjelaskan anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 berjumlah lima orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, unsur profesional, dan unsur tokoh masyarakat yang memiliki integritas," ujarnya.

Penekanan pada pasal tersebut, kata Ariandi,  adalah terkait integritas tim seleksi yang harus bebas dari kepentingan-kepentingan berbagai pihak. Di luar dari kepentingan publik dan demokrasi yang saat ini perlu untuk terus disempurnakan. 

"Dari lima nama yang ada tentu pertimbangan yang juga perlu diperhatikan dengan cermat adalah apakah mereka memiliki latar belakang pendidikan ilmu politik, sosial, pemerintahan, hukum, ekonomi, jurnalistik dan psikologi sesuai dengan ayat 6 pasal 6 PKPU nomor 7 tahun 2018," jelasnya.

Ia menerangkan, di dalam PKPU tersebut tidak ada ayat yang menjelaskan tentang Integritas yang cukup detail terkait ruang organisasi yang digeluti oleh para tim seleksi. Hanya pada penjelasan PKPU disebutkan tiga unsur yang dijelaskan yakni unsur akademisi, professional dan tokoh masyarakat. 

"Unsur tokoh masyarakat adalah anggota aktif dari organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat atau tokoh masyarakat yang memiliki reputasi publik yang baik. Selain itu keterwakilan perempuan pada ruangnya juga selalu menjadi masalah klasik dalam penentuan komposisi anggota tim seleksi yang sudah ditunjuk, yakni hanya satu orang dari lima nama yang ada," lanjutnya.

"Ketika kita semua berharap bahwa tim seleksi KPU Provinsi bebas dari kepentingan mengakomodir organisasi tertentu. Maka sebagai publik kita perlu mengawal proses seleksi anggota KPU Provinsi ini," ajaknya.

Dijatakannya, setiap proses yang dilaksanakan tentu memiliki indikator pelaksanaan yang jelas. Sehingga prosesnya butuh dibuka kepada publik karena pertanggung jawaban yang perlu dihadirkan adalah kepada publik. 

"Mereka yang memiliki latar belakang organisasi tentu akan mendapat sorotan dalam setiap penunjukan tim seleksi agar tidak terjadi upaya mengakomodir kepentingan organisasinya. Meskipun sudah menjadi rahasia umum bahwa akan ada potensi terhadap agregasi kepentingan organisasi yang kemudian muncul dalam ruang pelaksanaannya. 

Ia menambahkan, tentu tidak bisa dipungkiri sisi lain yang juga harus diyakini bahwa banyak kader-kader organisasi yang potensial dan memiliki kualitas sebagai seorang tim seleksi.  Hanya saja sebagai publik. Semua berharap timsel mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan prinsip prinsip yang independent dan memiliki integritas yang baik. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved