Polisi Tembak Polisi
Segudang Tuduhan Buat Ferdy Sambo, Pekan Depan Hakim Jatuhkan Vonis
"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang. Begitu juga tudingan..," kata Ferdy Sambo.
POSBELITUNG.CO , JAKARTA -- Nota pembelaan atau pledoi Terdakwa Ferdy Sambo telah disampaikan dalam persidangan Tanggal 24 Januari 2023 lalu.
Kemudian pada Jumat (27/1/2023), Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang replik yang berisi penolakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pledoi tersebut.
Lalu pada Senin (30/1/2023), Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban JPU terhadap permintaan Rerdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.
Pada hari yang sama pula, Terdakwa Putri Candrawathi pun menjalani sidang replik.
Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo pada hukuman pidana penjara seumur hidup. Setelah tuntutan itu Ferdy Sambo pun menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, 24 Januari lalu.
Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Terdakwa Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.
Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut pada tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada 24 Januari lalu.
Intinya lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.
Berikutnya, terdakwa utama perkara pembunuhan berencana ini bakal dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pekan depan, 13 Februari 2023.
"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," kata Ferdy Sambo, dalam pledoinya ketika itu, 24 Januari 2023.
Kata dia, stigma tentang dirinya telah dibentuk sedemikian rupa agar tampak seperti orang yang banyak terlibat tindak kejahatan.
Ferdy Sambo menegaskan bahwa selain dituduh melakukan penyiksaan terhadap Brigadir J, ia juga disebut terlibat dalam sejumlah tindakan ilegal seperti narkoba, judi, berselingkuh dan menikah siri hingga LGBT.
Bahkan banyak pihak kian menyorotinya karena dirinya disebut pula memiliki bunker yang penuh dengan uang. "Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang. Begitu juga tudingan sebagai bandan narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang," jelas Ferdy Sambo.
Irjen (Pol) Ferdy Sambo
Sidang Ferdy Sambo
PN Jakarta Selatan
Brigadir J
LGBT
Putri Candrawathi
Kuat Maruf
Bharada Richard Eliezer
Tribunnews.com
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Posbelitung.co
| Bharada Richard Eliezer Bebas Murni 31 Januari 2024 |
|
|---|
| BREAKING NEWS : Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus |
|
|---|
| Sebelum Tewas, Tiga Seniornya Datangi Bripda Ignatius, Tawari Bisnis Senpi |
|
|---|
| Bripda IDF Tewas Ditembak Rekan Sendiri, Jenazah Dimakamkan di Kalimantan Barat |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Anggota Densus 88 Tewas Ditembak Rekan Sendiri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.