Terungkapnya Perselingkuhan Kepsek dengan Gurus SD di Tulungagung, Sesak Napas Lalu Meninggal

Saat di kamar tersebut lebih kurang 8.30 WIB korban mengalami sesak napas saat berhubungan badan, lalu tiba-tiba seperti tertidur, tapi dibangunkan...

IMCNews.ID
Ilustrasi perselingkuhan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. 

S kemudian dibawa ke RSUD dr Soedomo Trenggalek untuk dilakukan rangsangan jantung, namun nyawanya sudah tidak tertolong.

Tak Ada Unsur Penganiayaan di Tubuh Korban

Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat laporan dan mengamankan beberapa barang yang ada di hotel untuk pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan MSR, korban tidak mengonsumsi obat kuat saat berhubungan badan.

Ia juga belum dapat mengungkap penyebab S meninggal karena pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi.

"Visum dari rumah sakit juga belum kita terima, namun dipastikan tidak ada unsur penganiayaan di sekujur tubuh korban," tandasnya.

Bupati Tulungagung Turun Tangan

Perselingkuhan antara Kepala Sekolah dan guru di Tulungagung terbongkar setelah si kepala sekolah meninggal saat berada di hotel.

Baca juga: 6 Daftar Wisata Hits dan Kekinian di Belitung, Mulai dari Pantai, Bukit, hingga Air Terjun

Baca juga: Biodata Sri Mulyani Indrawati, Masuk Jajaran 100 Wanita Berpengaruh Dunia 2022

Keduanya sama-sama telah berkeluarga dan berstatus pegawai negeri.

Guru SD yang berselingkuh, MSR, kini telah diberhentikan sementara dari sekolah dan tidak diperbolehkan mengajar.

Kabid Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dindikpora Tulungagung, Muhammad Ardian Candra, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah MSR diperiksa, Senin (30/1/2023).

Kasus ini menjadi sorotan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, karena kepala sekolah yang meninggal berstatus ASN, sedangkan guru SD berstatus PPPK.

Maryoto Birowo telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk memberhentikan sementara MSR dari kegiatan mengajar.

"Saya sudah perintahkan, mungkin aplikasi di lapangan belum sampai ke sana (berhenti mengajar sementara)," terangnya, masih dari TribunJatim.com.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan MSR telah masuk kategori pelanggaran berat dan harus mendapat sanksi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved