Terungkapnya Perselingkuhan Kepsek dengan Gurus SD di Tulungagung, Sesak Napas Lalu Meninggal

Saat di kamar tersebut lebih kurang 8.30 WIB korban mengalami sesak napas saat berhubungan badan, lalu tiba-tiba seperti tertidur, tapi dibangunkan...

IMCNews.ID
Ilustrasi perselingkuhan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. 

POSBELITUNG.CO -- Seorang pria tewas di kamar sebuah hotel di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur ( Jatim ), Selasa (24/1/2023).

S (50) yang merupakan warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, diketahui bersama seorang rekan perempuannya yaitu MSR (39) yang juga warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung

Perselingkuhan antara Kepala Sekolah berinisial S (50) dengan bawahannya yang merupakan guru SD berinisial MSR (39) terungkap.

Keduanya sama-sama telah berkeluarga dan bekerja di sebuah sekolah di Tulungagung, Jawa Timur.

S berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan MSR berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Nama Sekda Belitung Dicatut untuk Penipuan, Begini Modusnya dan Cara Melaporkan Nomor WA ke Kominfo

Baca juga: Gus A Tebar Duit Rp250 Juta di Jalanan Jombang, Dilakukan 4 Kali, Sebut untuk Senangkan Orang Lain

Baca juga: Sosok Kompol Dwi Yanuar, Polisi Berprestasi yang Rusak sebab Nur Istri Simpanan, Kini Kena Patsus

Belum diketahui sejak kapan keduanya berselingkuh.

Tapi, perselingkuhan ini terungkap ketika S meninggal di sebuah hotel di Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (24/1/2023).

Proses Evakuasi Jenazah dari Salah Satu Hotel di Trenggalek. Pria Berkeluarga Tewas di Kamar Hotel Trenggalek Bersama Teman Wanita, Keduanya ASN Tulungagung
Proses Evakuasi Jenazah dari Salah Satu Hotel di Trenggalek. Pria Berkeluarga Tewas di Kamar Hotel Trenggalek Bersama Teman Wanita, Keduanya ASN Tulungagung (istimewa)

Kronologi S Meninggal

S dan MSR yang bekerja di sekolah yang sama berangkat dari Tulungagung menuju Trenggalek pada Selasa (24/1/2023) pagi.

Mereka sampai di sebuah hotel di Trenggalek sekitar pukul 8.00 WIB.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Hanik Setyo Budi, menjelaskan S dan MSR sempat tidur bersama.

Namun, selang beberapa jam kemudian MSR melapor ke pihak hotel S tidak sadarkan diri.

"Saat di kamar tersebut lebih kurang 8.30 WIB korban mengalami sesak napas saat berhubungan badan, lalu tiba-tiba seperti tertidur, tapi dibangunkan tidak bangun," bebernya, Rabu (25/1/2023), dikutip dari TribunJatim.com. 

MSR langsung meminta pihak hotel untuk memanggil petugas medis agar nyawa S bisa tertolong.

Baca juga: Harga HP OPPO Terbaru di Februai 2023, dari A Series Hingga Find X Series

Baca juga: Biodata Adelia Lontoh, Istri Duta Sheila On 7 yang Jarang Terekspose, Ternyata Mantan Model

Baca juga: Dengar Kicauan Burung di Pagi Hari, Ternyata Ini Artinya Menurut Ahli dalam Penelitian

"Begitu petugas medis datang, diupayakan bantuan rangsang jantung, dipompa ternyata sudah tidak ada denyut nadi," sambungnya.

S kemudian dibawa ke RSUD dr Soedomo Trenggalek untuk dilakukan rangsangan jantung, namun nyawanya sudah tidak tertolong.

Tak Ada Unsur Penganiayaan di Tubuh Korban

Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat laporan dan mengamankan beberapa barang yang ada di hotel untuk pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan MSR, korban tidak mengonsumsi obat kuat saat berhubungan badan.

Ia juga belum dapat mengungkap penyebab S meninggal karena pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi.

"Visum dari rumah sakit juga belum kita terima, namun dipastikan tidak ada unsur penganiayaan di sekujur tubuh korban," tandasnya.

Bupati Tulungagung Turun Tangan

Perselingkuhan antara Kepala Sekolah dan guru di Tulungagung terbongkar setelah si kepala sekolah meninggal saat berada di hotel.

Baca juga: 6 Daftar Wisata Hits dan Kekinian di Belitung, Mulai dari Pantai, Bukit, hingga Air Terjun

Baca juga: Biodata Sri Mulyani Indrawati, Masuk Jajaran 100 Wanita Berpengaruh Dunia 2022

Keduanya sama-sama telah berkeluarga dan berstatus pegawai negeri.

Guru SD yang berselingkuh, MSR, kini telah diberhentikan sementara dari sekolah dan tidak diperbolehkan mengajar.

Kabid Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dindikpora Tulungagung, Muhammad Ardian Candra, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah MSR diperiksa, Senin (30/1/2023).

Kasus ini menjadi sorotan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, karena kepala sekolah yang meninggal berstatus ASN, sedangkan guru SD berstatus PPPK.

Maryoto Birowo telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk memberhentikan sementara MSR dari kegiatan mengajar.

"Saya sudah perintahkan, mungkin aplikasi di lapangan belum sampai ke sana (berhenti mengajar sementara)," terangnya, masih dari TribunJatim.com.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan MSR telah masuk kategori pelanggaran berat dan harus mendapat sanksi.

Selain itu, pemberian sanksi dilakukan agar tidak ada gejolak di masyarakat.

"Yang penting berhenti sementara dulu. Kalau tidak ada guru pengganti, kami carikan," tambahnya.

Diketahui, masa berlaku kontrak PPPK adalah dua tahun dan MSR baru menjalaninya beberapa bulan.

MSR terancam diputus kontrak karena perbuatannya.

"Kalau memang aturannya mengharuskan putus kontrak, kami akan lakukan. Makanya perlu kajian lebih dulu," pungkasnya.

(*/)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved