Biodata Kompol D, Polisi Berprestasi yang Melanggar Kode Etik, Buntut dari Kasus Tabrak Lari Cianjur

Dwi Yanuar Mukti merupakan putra dari pasangan Budaryanto dan Atik Setyati. Dwi Yanuar MUkti merupakan Paskibraka Nasional asal Jawa Tengah.

grid.ID
Biodata Kompol D 

POSBELITUNG.CO -- Nama Kompol Dwi Yanuar atau Kompol D belakangan viral usai dirinya ikut terseret dalam kasus kecelakaan di Cianjur beberapa waktu lalu. 

Sosok perempuan bernama Nur, penumpang dalam mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni mengatakan bahwa dirinya adalah istri dari Kompol D.

Nur menjelaskan, mobil Audi A6 warna hitam yang ditumpanginya itu merupakan milik suaminya. Ia mengaku memakai mobil itu karena mobil yang biasa ia pakai sedang diperbaiki.

"Saya menggunakan mobil tersebut, karena disuruh oleh suami saya. Karena, mobil yang biasa saya gunakan masih di bengkel," kata Nur kepada wartawan di Jalan Raya Bandung, Jumat (27/1/2023).

Namun belakangan diketahui bahwa Nur bukanlah istri sah Kompol D melainkan istri siri, sebagaimana yang dijelaskan oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan .

Baca juga: Intip Besaran Gaji Kompol Dwi Yanuar, Suami Siri Nur Penumpang Mobil Audi A6 yang Menabrak Mahasiswi

Baca juga: Bupati Belitung Timur Puji Nelayan Desa Lalang soal Tambang Timah di Pesisir Pantai: Bagus Itu

Baca juga: Terungkapnya Perselingkuhan Kepsek dengan Gurus SD di Tulungagung, Sesak Napas Lalu Meninggal

"Jadi sudah diakui (Kompol D) bahwa itu adalah istri sirinya, seperti penjelasan kabid humas kemarin," kata Ramadhan kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (31/1/2023).

Jika merujuk pada Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.

Beleid itu berisi tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian, dan rujuk bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Merujuk pada Pasal 4 , seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu. Pada Pasal 4 Ayat (1) berbunyi: "Pegawai Negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami."

Pasal tersebut pun memuat larangan bagi polisi wanita (Polwan) untuk menjadi istri kedua.

Pasal 4 Ayat (2) berbunyi: "Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya."

Buntut dari pelanggaran tersebut, kini Kompol D dimutasi ke bagian pelayanan markas (Yanma) Polda Metro Jaya.

Mutasi Kompol D tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran nomor ST / 41 / I / KEP / 2023 yang terbit pada Selasa (31/1/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan Nur memiliki hubungan dekat dengan anggota polisi berinisial Kompol D.

Menurut Trunoyudo, Kompol D diduga berselingkuh dengan Nur. Berdasarkan hasil pemeriksaan Propam, Kompol D memiliki hubungan spesial dengan Nur selama kurang lebih 8 bulan, yang dimulai sejak April 2022.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved