Berita Belitung
Begini Tanggapan Bupati Belitung Soal Keluhan Pelayanan RSUD Marsidi Judono
Menanggapi soal pelayanan RSUD, Bupati Belitung Sahani Saleh mengatakan kemungkinan ada miskomunikasi antara perawat dan keluarga pasien.
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Keluarga pasien mengeluhkan pelayanan oknum perawat RSUD Marsidi Judono (RSMJ) Kabupaten Belitung. Satu di antaranya, dinilai tidak ramah saat keluarga pasien meminta rekam medis.
Menanggapi soal pelayanan RSUD, Bupati Belitung Sahani Saleh mengatakan kemungkinan ada miskomunikasi antara perawat dan keluarga pasien.
"Mungkin ini ada miskomunikasi saja. Harus bijak menyikapi masalah ini, jangan hanya melihat dari satu sudut pandang saja," kata lelaki yang akrab disapa Sanem itu, Kamis (9/2/2023).
Terkait kejadian tersebut, dia beharap agar tak saling menyalahkan.
Sanem menilai, karakter masyarakat Belitung pun mungkin saja ketika menyampaikan keluhan atau keperluan tidak sesuai kode etik kesehatan dan tidak sesuai prosedur.
"Masyarakat ketika sakit meminta sejadi-jadinya, kan ada prosedur medis. Bahkan rumah sakit yang besar pun ada prosedur dan kode etiknya," ucap dia.
Menurutnya, kasus keluhan keluarga pasien yang meminta rekam medis ini jangan dilihat satu masalah jadi kasus umum.
"Secara umum kita sudah mendapat (predikat) pelayanan paripurna. Memang (predikat) pelayanan ini paripurna tidak gampang," tuturnya
Sebelumnya, Direktur RSUD Marsidi Judono (RSMJ) dr Hendra SpAn menyampaikan kronologis yang terjadi menyusul keluhan keluarga pasien terkait pelayanan oknum perawat.
Dalam siaran pers yang diterima Posbelitung.co, Kamis (9/2/023), kejadian tersebut bermula pasien Viki Susanti (51) dirawat sejak 3 Februari 2023.
Lalu, pada Selasa (7/2/2023) pukul 21.15 WIB, keluarga pasien menanyakan hasil pemeriksaan laboratorium orang tuanya kepada perawat jaga ruangan yang bertugas.
Perawat jaga menyatakan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium sudah keluar dan pasien mendapatkan tambahan obat.
Namun untuk informasi lebih lanjut, keluarga dapat bertanya langsung kepada dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) saat dokter visit keesokan harinya.
"Salah seorang keluarga pasien selaku anak dari pasien, meminta izin mengakses rekam medis pasien untuk melihat hasil pemeriksaan laboratorium. Kemudian perawat menunjukkan hasil pemeriksaan laboratorium kepada yang bersangkutan," tulis Hendra dalam keterangan pers, Kamis (9/2/2023).
Saat keluarga pasien membuka lembar berikutnya di dalam dokumen rekam medis setelah lembar hasil laboratorium, perawat tidak memperbolehkan. Namun keluarga pasien tersebut melanjutkan akses terhadap rekam medis pasien lebih lanjut.
Perawat menyatakan, sesuai prosedur rumah sakit bahwa orang lain tidak diperkenankan mengakses isi rekam medis tanpa izin.
Ketidaknyamanan atas pelayanan yang dikeluhkan keluarga pasien terjadi karena perawat yang sedang bertugas berupaya menjalankan peraturan tentang pelepasan informasi mengenai rekam medis.
"Rumah sakit telah menerima keluhan yang disampaikan keluarga pasien secara lisan dan tertulis melalui unit layanan pengaduan (ULP) RS, dan pihak manajemen rumah sakit juga telah meminta maaf atas terjadi miskomunikasi yang terjadi dan keluarnya pembicaraan yang kurang berkenan," jelasnya.
Hendra menyatakan, bahwa manajemen rumah sakit akan segera melakukan pembinaan kepada perawat yang bertugas dan seluruh perawat di RSUD dr H Marsidi Judono, tentang tata cara komunikasi efektif kepada pasien dan keluarga sehingga tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari.
Ia juga menyampaikan, rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Pada pasal 10 ayat 2 Permenkes Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis, dijelaskan bahwa informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan dapat dibuka dalam hal untuk kepentingan kesehatan pasien. Juga memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan dan permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri.
Serta permintaan institusi atau lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan, juga untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan audit medis sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien. Permintaan rekam medis untuk tujuan dapat dilakukan secara tertulis kepada pimpinan pelayanan kesehatan.
Sesuai Permenkes no 24 tahun 2022 tentang rekam medis pasal 25 ayat (1) menyatakan bahwa Dokumen rekam medis milik fasilitas pelayanan Kesehatan, dalam hal ini RSUD dr H Marsidi Judono adalah pemilik dokumen rekam medis pasien.
Isi rekam medis yang dimaksud adalah dalam bentuk ringkasan rekam medis bukan akses rekam medis secara utuh. Ringkasan rekam medis dapat diberikan, dicatat, atau dikopi oleh pasien atau orang yang diberikan kuasa atau persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.
RSUD dr H Marsidi Judono mengatur prosedur pelepasan informasi mengenai rekam medis secara tertulis di dalam formulir (General Consent) atau persetujuan umum.
Hal ini selain untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terhadap rekam medis, persetujuan pelepasan informasi pasien secara tertulis digunakan untuk menjaga privasi (kerahasiaan) pasien.
"RSUD dr H Marsidi Judono bertanggung jawab dan senantiasa berupaya menjamin privacy (kerahasiaan) pasien karena hal tersebut diatur dalam undang-undang," kata Hendra.
Hendra juga menyampaikan bahwa rekam medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Pada pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis menyatakan bahwa pengisian informasi klinis pasien berupa kegiatan pencatatan dan pendokumentasian hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan kesehatan lain yang telah dan akan diberikan kepada pasien.
Sesuai Permenkes No 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis pasal 25 ayat (1) menyatakan bahwa Dokumen rekam medis milik fasilitas pelayanan Kesehatan, dalam hal ini RSUD dr H Marsidi Judono adalah pemilik dokumen rekam medis pasien.
Lebih lanjut dijelaskan pada ayat (2) bahwa Fasilitas Pelayanan Kesehatan bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan dan/atau penggunaan oleh orang dan/atau badan yang tidak berhak terhadap dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 26 menyatakan bahwa Isi Rekam Medis milik Pasien. Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa pembukaan isi Rekam Medis dapat dilakukan: a) atas persetujuan Pasien; dan/atau b) tidak atas persetujuan Pasien. Permintaan pembukaan isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara tertulis atau secara elektronik.
Pembukaan isi rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terbatas sesuai dengan kebutuhan.
Pada Pasal 29 ayat (1) Rekam Medis Elektronik harus memenuhi prinsip keamanan data dan informasi, meliputi: a. kerahasiaan; b. integritas; dan c. ketersediaan. Kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jaminan keamanan data dan informasi dari gangguan pihak internal maupun eksternal yang tidak memiliki hak akses, sehingga data dan informasi yang ada dalam Rekam Medis Elektronik terlindungi penggunaan dan penyebarannya.
Pada pasal 30 ayat (1) Dalam rangka keamanan dan perlindungan data Rekam Medis Elektronik, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan memberikan hak akses kepada Tenaga Kesehatan dan/atau tenaga lain di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari kebijakan standar prosedur operasional penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik yang ditetapkan oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pasal 32 ayat (1) Isi Rekam Medis wajib dijaga kerahasiaannya oleh semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan walaupun Pasien telah meninggal dunia.
Keluarga Pasien Adukan Oknum Perawat ke PPNI Belitung
Diberitakan sebelumnya, keluarga pasien atas nama Viki Susanti mengadukan oknum perawat RSUD H Marsidi Judono (RSMJ) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ke Persatuan Persatuan Perawat Indonesia Kabupaten Belitung (PPNI Belitung) pada Rabu (8/2/2023).
Keluarga pasien ini mengadukan oknum perawat tersebut lantaran pelayanan yang didapat oleh pasien berikut pendamping pasien, dinilai sangat tidak wajar.
Mulai dari keluarga pasien tidak diperkenankan melihat hasil rekam medis pasien, hingga hal lainnya.
"Semalam (Selasa malam) saya sudah lapor dan adukan oknum perawat itu. Saya anak dari pasien, saya tidak boleh melihat hasil rekam medis, kalau saya bawa pulang ya tidak boleh hasilnya," kata dr Vencius Tan, anak dari pasien bernama Viki Susanti, kepada Posbelitung.co, Rabu (8/2/2023).
"Saya paham prosedur. Makanya hal seperti ini jangan sampai dialami oleh keluarga pasien lain, cukup keluarga kami saja," ucapnya.
Pasien atas nama Viki Susanti itu menjalani perawatan di kelas II nomor 10 Ruang Rukam RSUD H Marsidi Judono Kabupaten Belitung sejak beberapa hari lalu.
Pasien ini di diagnosa Acute Chronic Kidney Disease (ACKD) alias gangguan ginjal.
"Termasuk orang tua saya pernah dijudesin oleh oknum perawat ini, dan ini menandakan pelayanan RSUD harus diperbaiki. Jangan sampai gara-gara satu oknum perawat, reputasi perawat hancur. Masih banyak perawat yang baik di RSUD," ucapnya.
Selain melaporkan kepada PPNI Belitung, oknum perawat tersebut juga dilaporkan ke manajemen RSUD melalui surat resmi. Tujuannya, agar ada perbaikan dan pembelajaran di kemudian hari terhadap pelayanan di RSUD.
Ketua PPNI Belitung, Subianto, mengaku sudah menerima aduan tentang oknum perawat tersebut dari keluarga pasien.
PPNI sudah menurunkan tim dan sudah memintai keterangan kepada yang bersangkutan tentang kejadian tersebut.
"Tim kami sudah minta keterangan dulu kepada yang bersangkutan seperti apa kejadiannya yang sebenarnya," kata Subianto, Rabu (8/2/2023). (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
Belitung Raih Status Eliminasi Frambusia, Kasus Kusta dan Filariasis Masih Jadi Perhatian |
![]() |
---|
Pemkab Belitung dan LKBH Gencarkan Akses Bantuan Hukum, dari Desa Tanjung Rusa hingga Sijuk |
![]() |
---|
Mampau Anime Festival 2025, Keseruan Bazar Kuliner Hingga Cosplay Anime di Belitung |
![]() |
---|
Gubernur Babel Minta Satgas Tambang PT Timah Arif dan Bijak, Hidayat Arsani: Ekonomi Sedang Sulit |
![]() |
---|
Gubernur Bangka Belitung Segera Cek Lokasi Percontohan Perkebunan Kelapa di Selat Nasik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.