Berita Belitung
Keluarga Pasien Adukan Oknum Perawat RSMJ, Wapub Belitung: Harus Ada Pembenahan pada Perawat di RSUD
Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie berharap pelayanan di RSUD harus ditingkatkan.
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie sudah mendengar kabar keluarga pasien atas nama Viki Susanti, yang mengeluhkan mendapatkan pelayanan yang kurang mengenakkan oleh oknum perawat di RSUD Marsidi Judono (RSMJ) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Terlepas dari prosedur yang ada, orang nomor dua di tubuh Pemerintah Kabupaten Belitung itu mengharapkan pelayanan di RSUD harus ditingkatkan.
"Baik itu untuk urusan tata bahasa, gestur dan juga prosedur yang dijalankan perlu diperbaiki," kata Isyak kepada Posbelitung.co, Kamis (9/2/2023) .
Masyarakat awam, lanjutnya, ada yang tahu dan tidak tahu soal standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan di RSUD sehingga perlu diberikan pemahaman.
"Saya berharap komunikasi yang baik antara keluarga pasien dengan perawat semakin baik, dan tidak terulang kembali kasus seperti ini," ucapnya.
"Karena bagaimana pun bagi pasien dan keluarganya dalam keadaan seperti itu, mereka menginginkan ada keterbukaan informasi bagi keluarganya," imbuhnya.
Apabila penerapan SOP tidak bisa seperti yang tercantum perundangan-undangan, lanjut dia, maka dalam memberikan pelayanan bisa disampaikan secara baik.
"Intinya, diarahkan bertemu dengan siapa dan diaturkan waktunya, atau dihubungkan kepada mereka (pasien dan keluarga pasien) agar mendapatkan kepuasan atas pelayanan di RSUD," bebernya.
Baca juga: Keluarga Pasien Adukan Oknum Perawat RSMJ ke PPNI Belitung
Harus Dibenahi
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Belitung, Taufik Rizani, menanggapi tentang keluhan keluarga pasien atas nama Viki Susanti terhadap pelayanan di RSUD Marsidi Judono Kabupaten Belitung.
Pihak keluarga pasien mengadukan seorang oknum perawat ke Persatuan Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Kabupaten Belitung.
Taufik meminta kepada manajemen rumah sakit agar memberikan stressing kepada pelayanan di RSUD. Sehingga bisa memberikan pelayanan dengan sepenuh hati, mengingat pasien adalah orang yang perlu diperhatikan.
"Ini bukan hal yang biasa dan perlu menjadi perhatian bersama. Maka dari itu, kami minta kepada manajemen akan memberikan stressing, karena ini penting," kata Taufik kepada Posbelitung.co, Kamis (9/2/2023).
Ia menyebut, menjadi seorang perawat bukan perihal yang mudah, lantaran orang yang berada di RSUD adalah orang dan harus mendapatkan pelayanan khusus.
Baca juga: Direktur RSMJ Telah Terima Keluhan Keluarga Pasien Soal Oknum Perawat, Sampaikan Permintaan Maaf
"Jadi kalau sudah memutuskan diri untuk jadi perawat, seharusnya sudah tahu apa risiko dan tanggung jawabnya. Seharusnya direkturnya bisa memberikan pemahaman tentang ini," ucapnya.
Ia menyebut, bukan satu atau dua orang yang mengeluhkan soal pelayanan di RSUD Belitung. Keluhan tersebut terdengar di telinga anggota DPRD, sehingga terkait keluhan itu harus dibenahi secara betul-betul.
"Jadi ini permasalahan yang serius, dan kami akan panggil manajemen rumah sakit dalam waktu dekat. Karena ini bukan hal yang biasa," bebernya.
Sampaikan Permintaan Maaf
Sementara itu, Direktur RSUD Marsidi Judono (RSMJ) dr Hendra SpAn menyampaikan kronologis yang terjadi menyusul keluhan keluarga pasien terkait pelayanan oknum perawat.
Dalam siaran pers yang diterima Posbelitung.co, kejadian tersebut bermula pasien Viki Susanti (51) dirawat sejak 3 Februari 2023.
Lalu, pada Selasa (7/2/2023) pukul 21.15 WIB, keluarga pasien menanyakan hasil pemeriksaan laboratorium orang tuanya kepada perawat jaga ruangan yang bertugas.
Perawat jaga menyatakan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium sudah keluar dan pasien mendapatkan tambahan obat.
Namun untuk informasi lebih lanjut, keluarga dapat bertanya langsung kepada dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) saat dokter visit keesokan harinya.
"Salah seorang keluarga pasien selaku anak dari pasien, meminta izin mengakses rekam medis pasien untuk melihat hasil pemeriksaan laboratorium. Kemudian perawat menunjukkan hasil pemeriksaan laboratorium kepada yang bersangkutan," tulis Hendra dalam keterangan pers, Kamis (9/2/2023).
Saat keluarga pasien membuka lembar berikutnya di dalam dokumen rekam medis setelah lembar hasil laboratorium, perawat tidak memperbolehkan. Namun keluarga pasien tersebut melanjutkan akses terhadap rekam medis pasien lebih lanjut.
Perawat menyatakan, sesuai prosedur rumah sakit bahwa orang lain tidak diperkenankan mengakses isi rekam medis tanpa izin.
Ketidaknyamanan atas pelayanan yang dikeluhkan keluarga pasien terjadi karena perawat yang sedang bertugas berupaya menjalankan peraturan tentang pelepasan informasi mengenai rekam medis.
"Rumah sakit telah menerima keluhan yang disampaikan keluarga pasien secara lisan dan tertulis melalui unit layanan pengaduan (ULP) RS, dan pihak manajemen rumah sakit juga telah meminta maaf atas terjadi miskomunikasi yang terjadi dan keluarnya pembicaraan yang kurang berkenan," jelasnya.
Hendra menyatakan, bahwa manajemen rumah sakit akan segera melakukan pembinaan kepada perawat yang bertugas dan seluruh perawat di RSUD dr H Marsidi Judono, tentang tata cara komunikasi efektif kepada pasien dan keluarga sehingga tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari.
Ia juga menyampaikan, rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Pada pasal 10 ayat 2 Permenkes Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis, dijelaskan bahwa informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan dapat dibuka dalam hal untuk kepentingan kesehatan pasien. Juga memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan dan permintaan dan/atau persetujuan pasien sendiri.
Serta permintaan institusi atau lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan, juga untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan audit medis sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien. Permintaan rekam medis untuk tujuan dapat dilakukan secara tertulis kepada pimpinan pelayanan kesehatan.
Sesuai Permenkes no 24 tahun 2022 tentang rekam medis pasal 25 ayat (1) menyatakan bahwa Dokumen rekam medis milik fasilitas pelayanan Kesehatan, dalam hal ini RSUD dr H Marsidi Judono adalah pemilik dokumen rekam medis pasien.
Isi rekam medis yang dimaksud adalah dalam bentuk ringkasan rekam medis bukan akses rekam medis secara utuh. Ringkasan rekam medis dapat diberikan, dicatat, atau dikopi oleh pasien atau orang yang diberikan kuasa atau persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.
RSUD dr H Marsidi Judono mengatur prosedur pelepasan informasi mengenai rekam medis secara tertulis didalam formulir (General Consent) atau persetujuan umum. Hal ini selain untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terhadap rekam medis, persetujuan pelepasan informasi pasien secara tertulis digunakan untuk menjaga privasi (kerahasiaan) pasien.
"RSUD dr H Marsidi Judono bertanggung jawab dan senantiasa berupaya menjamin privacy (kerahasiaan) pasien karena hal tersebut diatur dalam undang-undang," kata Hendra.
Hendra juga menyampaikan bahwa rekam medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Pada pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis menyatakan bahwa pengisian informasi klinis pasien berupa kegiatan pencatatan dan pendokumentasian hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan kesehatan lain yang telah dan akan diberikan kepada pasien.
Sesuai Permenkes No 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis pasal 25 ayat (1) menyatakan bahwa Dokumen rekam medis milik fasilitas pelayanan Kesehatan, dalam hal ini RSUD dr H Marsidi Judono adalah pemilik dokumen rekam medis pasien.
Lebih lanjut dijelaskan pada ayat (2) bahwa Fasilitas Pelayanan Kesehatan bertanggung jawab atas hilang, rusak, pemalsuan dan/atau penggunaan oleh orang dan/atau badan yang tidak berhak terhadap dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 26 menyatakan bahwa Isi Rekam Medis milik Pasien. Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa pembukaan isi Rekam Medis dapat dilakukan: a) atas persetujuan Pasien; dan/atau b) tidak atas persetujuan Pasien. Permintaan pembukaan isi Rekam Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara tertulis atau secara elektronik.
Pembukaan isi rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terbatas sesuai dengan kebutuhan.
Pada Pasal 29 ayat (1) Rekam Medis Elektronik harus memenuhi prinsip keamanan data dan informasi, meliputi: a. kerahasiaan; b. integritas; dan c. ketersediaan. Kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jaminan keamanan data dan informasi dari gangguan pihak internal maupun eksternal yang tidak memiliki hak akses, sehingga data dan informasi yang ada dalam Rekam Medis Elektronik terlindungi penggunaan dan penyebarannya.
Pada pasal 30 ayat (1) Dalam rangka keamanan dan perlindungan data Rekam Medis Elektronik, pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan memberikan hak akses kepada Tenaga Kesehatan dan/atau tenaga lain di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari kebijakan standar prosedur operasional penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik yang ditetapkan oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pasal 32 ayat (1) Isi Rekam Medis wajib dijaga kerahasiaannya oleh semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan walaupun Pasien telah meninggal dunia.
Keluarga Pasien Adukan Oknum Perawat ke PPNI Belitung
Diberitakan sebelumnya, keluarga pasien atas nama Viki Susanti mengadukan oknum perawat RSUD H Marsidi Judono (RSMJ) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ke Persatuan Persatuan Perawat Indonesia Kabupaten Belitung (PPNI Belitung) pada Rabu (8/2/2023).
Keluarga pasien ini mengadukan oknum perawat tersebut lantaran pelayanan yang didapat oleh pasien berikut pendamping pasien, dinilai sangat tidak wajar.
Mulai dari keluarga pasien tidak diperkenankan melihat hasil rekam medis pasien, hingga hal lainnya.
"Semalam (Selasa malam) saya sudah lapor dan adukan oknum perawat itu. Saya anak dari pasien, saya tidak boleh melihat hasil rekam medis, kalau saya bawa pulang ya tidak boleh hasilnya," kata dr Vencius Tan, anak dari pasien bernama Viki Susanti, kepada Posbelitung.co, Rabu (8/2/2023).
"Saya paham prosedur. Makanya hal seperti ini jangan sampai dialami oleh keluarga pasien lain, cukup keluarga kami saja," ucapnya.
Pasien atas nama Viki Susanti itu menjalani perawatan di kelas II nomor 10 Ruang Rukam RSUD H Marsidi Judono Kabupaten Belitung sejak beberapa hari lalu.
Pasien ini di diagnosa Acute Chronic Kidney Disease (ACKD) alias gangguan ginjal.
"Termasuk orang tua saya pernah dijudesin oleh oknum perawat ini, dan ini menandakan pelayanan RSUD harus diperbaiki. Jangan sampai gara-gara satu oknum perawat, reputasi perawat hancur. Masih banyak perawat yang baik di RSUD," ucapnya.
Selain melaporkan kepada PPNI Kabupaten Belitung, oknum perawat tersebut juga dilaporkan ke manajemen RSUD melalui surat resmi. Tujuannya, agar ada perbaikan dan pembelajaran di kemudian hari terhadap pelayanan di RSUD.
Ketua PPNI Belitung, Subianto, mengaku sudah menerima aduan tentang oknum perawat tersebut dari keluarga pasien.
PPNI sudah menurunkan tim dan sudah memintai keterangan kepada yang bersangkutan tentang kejadian tersebut.
"Tim kami sudah minta keterangan dulu kepada yang bersangkutan seperti apa kejadiannya yang sebenarnya," kata Subianto, Rabu (8/2/2023). (Posbelitung.co/Disa Aryandi)
Isyak Meirobie
RSUD Marsidi Judono
Wakil Bupati Belitung
Taufik Rizani
dr Hendra SpAn
pasien
perawat
Posbelitung.co
Bulog Belitung Gelontorkan 300 Ton Beras SPHP ke Pasar, Stok Baru 1.500 Ton Siap Menyusul |
![]() |
---|
Antisipasi Gejolak Harga, Pemkab Belitung Sidak 6 Distributor Beras di Tanjungpandan |
![]() |
---|
Kelurahan Kampong Damai Belitung Dorong Payung Lilin Jadi Identitas Budaya, Perkuat Lewat Perda |
![]() |
---|
Festival Payong Lilin Kampong Damai Belitung Resmi Digelar, Turis Asal Prancis Ikut Makan Bedulang |
![]() |
---|
Wanita Muda Pelaku Curas di Sijuk Belitung Ternyata Rampas Perhiasan Mertuanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.