Pos Belitung Hari Ini

Kasus BTS Seret Johnny G Plate, Batal Diperiksa karena Dampingi Presiden di Acara Puncak HPN

Johnny seharusnya diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi atas kasus dugaan mega korupsi tersebut pada Kamis (9/2/2023) kemarin.

|
Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini, Jumat, 10 Februari 2023 

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga membuka peluang kembali memeriksa kerabat Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi pengadaan BTS. Kerabat Johnny yang dimaksud ialah Gregorius Alex Plate (GAP), yang juga diketahui merupakan adik dari sang menteri.

Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo menuturkan pemeriksaan terhadap GAP akan dilakukan lagi saat tim penyidik membutuhkan keterangan tambahan darinya.

"Kalau memang dibutuhkan pasti akan kita periksa," ujar Prabowo.

Tim penyidik tengah menggali dugaan tindak pidana yang dilakukan Gregorius Alex Plate. Termasuk apakah dia tahu dan terlibat dalam pengaturan tender proyek BTS ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai saksi, terungkap bahwa Gregorius Alex Plate bepergian ke luar negeri menggunakan fasilitas dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Kejagung juga mencegah 23 orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan per November 2022. Pencegahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dugaan korupsi
proyek BTS Kominfo.

Mereka yang dicegah terdiri dari beberapa pejabat tinggi BAKTI Kominfo dan petinggi perusahaan swasta. Korps Adhyaksa pun sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, di antaranya Komisaris PT Solitech Media Sinergy IH, Direktur Utama BAKTI Kominfo AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan berjalan, Kejagung tengah berupaya mengembangkan kasus ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

NasDem Tak Anggap Politis

Partai NasDem turut menanggapi rencana pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate yang juga sebagai Sekjen NasDem atas kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Wakil Ketua Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim memberikan pernyataan yang sama dengan Presiden Jokowi, yaitu mengikuti proses hukum.

"Kita tetap komit pada penegakan hukum, jadi kita ikuti proses hukum," kata Hermawi.

Saksi JGP seharusnya diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (9/2/2023) tetapi mangkir pada panggilan pertama karena kesibukan agenda pejabat negara. Dirinya menjadwalkan pemeriksaan ulang pekan depan tepatnya Selasa (14/2/2023).

Sebelumnya, Waketum NasDem Ahmad Ali mengatakan NasDem tidak menganggap ada hal politis dari pemanggilan menterinya itu. NasDem menyebut ini pemanggilan biasa saja.

"Saya tidak pernah melihat ini pada konteks politik, kan ini pemanggilan biasa sebagai saksi," kata Ali kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Sumber: Pos Belitung
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved