Kasus Perawat Gunting Jari Bayi di Palembang Berakhir Damai, Orangtua Bayi: Kami Ikhlas Ini Musibah

Keluarga korban jari bayi AR berusia delapan tujuh yang terpotong gunting perawat RS Muhammadiyah Palembang, sepakat damai...

KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Suparman (38) orangtua bayi yang kehilangan kelingking usai digunting oleh oknum perawat saat membuat laporan di Polrestabes Palembang, Sabtu (4/2/2023). 

POSBELITUNG.CO, PALEMBANG -- Keluarga korban jari bayi AR berusia delapan tujuh yang terpotong gunting perawat RS Muhammadiyah Palembang, sepakat damai.

Kuasa hukum korban, Titis Rachmawati SH menuturkan, Jumat sore pihaknya dipertemukan kembali dengan tersangka DN dan rumah sakit di Polrestabes Palembang.

Rencananya proses penyelesaian perkara secara Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif akan berlangsung pada, Senin (13/2/2023) mendatang.

Restorative Justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

Titis menjelaskan, keduanya sepakat menganggap peristiwa itu merupakan musibah yang tanpa disengaja oleh DN yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua belah pihak damai setelah mengikuti beberapa tahapan. Pihak rumah sakit menyatakan siap mengobati korban sampai sembuh,” kata Titis.

Baca juga: Nadira Cahaya Najmi Anak Belitung Jadi Perhatian Mensos Risma, Perintahkan Jajaran Dampingi Najmi

Baca juga: Paparan Radiasi di Meja Goyang Timah di Belitung Timur Dinilai Melebihi Batas Normal, ini Jelasnya

Baca juga: Jawaban Anies Baswedan Soal Janji Tak Maju Pilpres pada Prabowo: Saya Ditawari Jadi Cawapres di 2019

Menurut Titis, pihak dari DN sendiri juga memberikan santuan kepada keluarga korban. Setelah perdamaian itu terjadi, keluarga akan mencabut laporan di Polrestabes Palembang dalam waktu dekat.

Suparman (38) orangtua bayi yang kehilangan kelingking usai digunting oleh oknum perawat saat membuat laporan di Polrestabes Palembang, Sabtu (4/2/2023). Kasus tersebut berakhir damai.
Suparman (38) orangtua bayi yang kehilangan kelingking usai digunting oleh oknum perawat saat membuat laporan di Polrestabes Palembang, Sabtu (4/2/2023). Kasus tersebut berakhir damai. (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

“Sekarang lagi kami urus untuk mencabut laporannya,”jelas Titis.

Sementara itu, hal yang sama diakui oleh Suparman. Ia mengaku telah ikhlas bahwa putrinya itu mengalami musibah hingga harus kehilangan jari kelingking atas insiden tersebut.

“Kami ikhlas, ini musibah. Mungkin Senin laporannya dicabut,keluarga sudah sepakat untuk damai,”ujarnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya perdamaian antara korban dan pelapor. Mereka pun kini mendukung untuk dilakukan upaya Restorative Justice (RJ) usai laporan dicabut.

“Berkas untuk RJnya masih dilengkapi, mungkin Senin besok sudah selesai,”ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang resmi menahan DN (34) perawat Rumah Sakit Muhammaddiyah Palembang yang menjadi tersangka atas kasus terpotongnya jari bayi usia delapan bulan inisial AR.

Penahanan DN tersebut, setelah penyidik sebelumnya memeriksa DN sebagai tersangka yang berlangsung sejak Rabu (9/2/2023).

“Terhitung hari ini, tersangka DN tersmi kami tahan untuk proses pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Kamis (9/2/2023).

Menurut Haris, dari hasil pemeriksaan penyidik, DN dipastikan telah melakukan kelalaian ketika akan mengganti selang infus saat AR di rawat di rumah sakit Muhammadiyah Palembang.

Baca juga: UPDATE HP OPPO Terbaru di Februai 2023, dari A Series Hingga Find X Series, Mulai Rp 1 Jutaan

Baca juga: Ketika Abu Janda Dukung Prabowo, Gerindra Langsung Klaim Tokoh-tokoh Pendukung Prabowo Banyak

Baca juga: GP Mania Bubar, Relawan Ganjar Pranowo Lainnya Muncul, Ada Ganjarian Spartan hingga Teman Ganjar

Sehingga, jari bayi perempuan tersebut terpotong hingga putus sampai akhirnya harus menjalani proses operasi penyambungan kembali.

“Kami menyita barang bukti berupa gunting yang digunakan oleh pelaku,” ujarnya.

Pihak RS tanggung biaya pengobatan

Setelah berdamai dengan oknum perawat, Titis menyampaikan pihak RS Muhamadiyah Palembang siap menanggung seluruh biaya pengobatan bayi tujuh bulan tersebut sampai dinyatakan sembuh total, meskipun jari bayi tersebut tetap tidak utuh.

"Biaya pengobatan ditanggung pihak RS Muhammadiyah. Selain itu, dari pihak rumah sakit dan DN juga memberikan dana santunan kepada keluarga korban," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Suparman, ayah korban menyebutkan jika pihak keluarga sudah mengikhlaskan peristiwa tersebut dan menganggap sebagai musibah

"Sudah dianggap musibah, pihak keluarga sudah ikhlas dengan peristiwa ini," katanya.

Baca juga: Berani Main Rampas, Penagih Utang di Bekasi Kena Batunya, Kantor Leasing Dirusak

Baca juga: PLTU Suge Belitung Alami Gangguan, Petugas Bekerja 24 Jam, Progres Pemulihan Sudah 81,29 Persen

Baca juga: Keberatan Pembagian Hasil Usaha Kandang Ayam, Pria Bone Berumur 63 Tahun Tewas di Tangan Menantu

Kemudian, mengenai pencabutan laporan di Polrestabes Palembang, Suparman mengatakan dirinya sedang mengurusnya.

"Laporan pencabutan sedang diurus, kemungkinan hari Senin proses Restorative Justice (RJ)," katanya.

Darmadi Djufri kuasa hukum dari terlapor DN, perawat RS Muhammadiyah mengatakan, baik dari pihak korban, maupun pihak terlapor sudah sampai pada tingkat perdamaian

"Sama-sama kedua belah pihak melihat ini musibah, dan apa yang terjadi dan tidak terduga ini sangat disesali, tadi Alhamdulilah pukul 15.00 WIB, surat perdamaian sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Proses RJ akan kami jalani bagaimana administrasi dan segala prosedurnya ," katanya.

Kondisi bayi AR

Sementara itu, operasi penyambungan jari bayi gagal. Kondisi daging jari yang dilakukan operasi mengalami pembusukan sehingga AR menjadi cacat seumur hidup.

Menurut Titis, setelah menjalani proses operasi penyambungan pada Jumat (3/2/2023) kemarin, perban yang membalut jari Ar pun akhirnya dibuka. Setelah dibuka, Suparman (38) ayah kandung dari AR pun terkejut melihat kelingking anak perempuan yang disambung tersebut mengalami pembusukan.

“Daging jari yang putus itu membusuk, akibatnya AR tidak memiliki kuku dan dipastikan cacat permanen,” jelas Titis.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com, Sripoku.com, dan kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved