Berita Bangka

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba, Ditemukan Barang Bukti 56 Paket Sabu

Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi Yasin alias Acong yang mengedarkan sabu tersebut.

Penulis: Deddy Marjaya |
Ist/Sat Narkoba Polres Bangka
Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka membekuk pengedar sabu di Dusun Cengel Desa Jurung Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Sabtu (11/2/2023) dinihari. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Yasin alias Acong (29), seorang pengedar narkoba jenis sabu dibekuk Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka pada Sabtu (11/2/2023) dinihari.

Yasin ditangkap dikediamannya dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 55 paket kecil dan satu paket sedang dengan berat 28,04 gram bersama barang bukti lainnya.

Acong dibekuk dikediamannya di Dusun Cengel Desa Jurung Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

"Informasi dari masyakarat diwilayah Desa Jurung kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pengedarnya dengan barang bukti sabu sebanyak 55 paket dengan barat 28,04 gram," kata Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi mewakili Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya.

Penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu atas nama Yasin alias Acong (29) tahun tersebut bermula saat Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka mendapatkan informasi dari masyrakat.

Bahwa di Desa Jurung Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi Yasin alias Acong yang mengedarkan sabu tersebut.

Selanjutnya Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka terus memantau pergerakan Acong. Setelah dipastikan Acong menguasai barang bukti sabu kemudian dilakukan penangkapan.

Saat itu diketahui Acong sedang berada dikediamannya di Dusun Cengel Desa Jurung Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka kemudian membekuk Acong yang sedang melakukan penimbangan sabu unjuk dibuat paket paket kecil.

Acong tak dapat mengelak karena didapati barang bukti sabu yang sedang ia buatkan paket kecil. Disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dikediamannya.

Total didapatkan 55 paket sabu kecil yang baru saja ia buat dan 1 paket sedang sabu yang belum dipecah menjadi paket kecil.

Total berat sabu yang diamankan seberat 28,04 gram. Selain itu juga diamankan 1 lakban, 1 handphone, 1 gunting, 3 bal plastik strip, 1 bal sedotan, 1 buah sekop kecil, 1 buah toples dan 1 unit sepeda motor

Yasin mengedarkan sabu dengan cara menerima pesanan dan uang kemudian akan menginfomasikan tempat ia meletakkan atau membuang sabu pesanan untuk diambil pembeli.

Yasin dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

'Tetap kita lakukan pengembangan guna mengungkap pemasok narkoba yang dikuasai tersangka," kata Iptu Deni Wahyudi.

(Bangkapos.com/deddy marjaya)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved