Polisi Tembak Polisi

Jelang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, Orang tua Brigadir J Langsung Terbang ke Jakarta

Vonis Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tinggal satu hari lagi. Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua bakal dijatuhi hukuman.

(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
ILUSTRASI: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J saat menjalani rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

POSBELITUNG.CO -- Vonis Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tinggal satu hari lagi. Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu,  bakal dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadina Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jelang satu hari vonis dibacakan, kedua orang tua almarhum Yosua kini telah menuju Jakarta.

Dikutip dari kanal YouTube Tribunnews, Minggu (12/2/2023), kedua orang tua almarhum Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak bertolak dari Jambi ke Jakarta untuk mengikuti persidangan vonis Ferdy Sambo Cs Senin besok.

Keduanya akan menyaksikan secara langsung vonis kelima terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf Dan Richard Eliezer di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Ayah Yosua, Samuel Hutabarat mengungkapkan bahwa keluarga akan menerima dengan lapang apapun keputusan hakim namun keluarga berharap Ferdy Sambo divonis maksimal yakni hukuman mati.

Meski begitu, Kuasa Hukum Keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya memikirkan masa depan anak dari Putri Candrawathi.

Hal ini lantaran banyaknya yang meminta agar Putri Candrawathi juga dihukum seumur hidup atau bahkan dhukum mati.

“Kalau seumur hidup itu tidak adil juga, karena Ferdy Sambo dan Putri ini kan suami istri, mereka punya anak,’

“Bayangkan kalau kedua orang tua dihukum seumur hidup nanti anaknya tidak lagi memiliki kesempatan untuk bersatu dengan anggota keluarganya atau salah satu orang tuanya,” ujar Martin dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Minggu (12/2/2023). 

Martin menilai bahwa Putri Candrawathi layak untuk mendapatkan hukuman 20 tahun penjara.

 “Bu Putri layak dihukum minimal dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Menurut Martin, hal tersebut berkaitan dengan pengakuan Putri Candrawathi yang tidak sesuai dengan fakta.

“Menurut kaca mata hukum saya, yang layak untuk bu Putri Candrawathi sesuai dengan tuntutan jaksa dan kesimpulannya, bahwa bukan terjadi pemerkosaan melainkan perselingkuhan yang keluarga tolak, maka derajatnya sebagai pelaku kedua,” ujarnya.

Jika nantinya tuntutan Putri Candrawathi tidak sesuai dengan yang diharapkan keluarga Yosua, maka Martin mengaku akan melakukan hukum banding.

“Kalau menurut saya kalau di bawah tuntutan jaksa ya kami akan bersurat kepada jaksa bahwa akan melakukan hukum banding,”

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved