Vonis Kasus Sambo

Ferdy Sambo Tidak Ikhlas Dihukum Mati

Ferdy Sambo, tak iklas dihukum mati. Jenderal bintang dua Polri ini tak menduga Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis paling berat.

istimewa
Ferdy Sambo Sudah Siap Dapat Hukuman Paling Tinggi, Tapi Tidak Ikhlas Dihukum Mati. Tampak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Tribunnews.com) 

POSBELITUNG.CO -- Ferdy Sambo, tak ikhlas dihukum mati. Jenderal bintang dua, mantan Kadiv Propam Polri ini tak menduga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) bakal menjatuh pidana paling berat, seperti putusan yang dimaksud. 

"Pak Ferdy Sambo tadi sudah siap dengan risiko (hukuman) yang paling tinggi, itu yang saya harus sampaikan. Karena dari persidangan Pak Ferdy Sambo juga sependapat sama kami," kata Arman Hanis kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Meski begitu, Arman Hanis mengatakan Ferdy Sambo tidak ikhlas jika harus menerima hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Berarti Pak Sambo Ikhlas menerima putusan vonis mati?" tanya wartawan.

"Oh Nggak, nggak," jawab Arman sambil menggelengkan kepala.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dinilai hakim terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Vonis mati terhadap Ferdy Sambo diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntunya dengan penjara seumur hidup.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

"Menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya," kata hakim Wahyu Iman santoso.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Berikut sejumlah fakta hukum yang membuat Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati:

1. Motif Pembunuhan Bukan Pelecehan, Tapi Sakit Hati

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved