Berita Belitung

Dinsospemdes Proses Kasus Kekerasan Anak Sesuai Prosedur

Angka kekerasan terhadap anak atau laporan yang masuk ke Dinsospemdes dari pihak korban dianggap sebagai kesadaran masyarakat yang cukup tinggi.

Penulis: Rusaidah |
Posbelitung.co/Sepri
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belitung Timur Ronny Setiawan. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospemdes) Kabupaten Belitung Timur Ronny Setiawan mengatakan, angka kekerasan terhadap anak di wilayah kerjanya cukup tinggi untuk ukuran kabupaten dengan penduduk yang sedikit.

Angka kekerasan terhadap anak atau laporan yang masuk ke Dinsospemdes dari pihak korban dianggap sebagai kesadaran masyarakat yang cukup tinggi untuk melakukan pelaporan.

"Kekerasan anak ini mencuat atau mungkin sampai di kita itu menunjukkan masyarakat sudah tidak lagi menganggap persoalan anak ini persoalan yang abu-abu, tapi juga bisa diselesaikan secara resmi oleh pemerintah atau pun penegak hukum," kata Ronny, Senin (13/2).

Ronny bersyukur, setiap kasus yang masuk ke Dinsospemdes Beltim sudah diproses sesuai dengan prosedur yang ada di pemerintahan.

"Tapi ukuran efektivitas itu berapa banyak kasus yang masuk ke kita itu yang kita tangani secara komprehensif, maksudnya kita melibatkan aparat penegak hukum di situ," katanya.

Menurut Ronny, upaya pencegahan merupakan hal yang paling utama dalam hal penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Beltim karena bersifat spesifik dan aturan mainnya pun terpisah dengan pidana umum.

Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di Beltim melibatkan banyak pihak mulai dari mengupayakan sekolah ramah anak, pelayanan publik ramah anak dan juga termasuk pembentukan Perbup tentang pedoman penetapan jam anak sampai ke tingkat remaja.

"Tidak boleh keluar rumah kecuali didampingi oleh orang tua itu sampai dengan jam 10 dan paling pagi itu jam 4. Itu salah satu upaya preventif dalam rangka mengurangi kasus-kasus kenakalan dan kriminalitas terhadap anak serta remaja," katanya.

Pendampingan Dinsospemdes Beltim terhadap anak korban kekerasan mulai dari melakukan identifikasi penyebab kekerasan dan melibatkan siapa saja yang kemudian menghasilkan rekomendasi termasuk bekerjasama dengan penegak hukum yakni kepolisian.

"Pendampingan itu sampai dengan kasus ini dianggap selesai, semua kasus yang masuk kita lakukan pendampingan, kalau di pengadilan sampai ada putusan, kemudian melakukan trauma healing kepada korban," tambahnya. (w6)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved