Berita Pangkalpinang

Pengajuan Karantina Kini Bisa via Aplikasi PPK Online, Beri Kemudahan bagi Pengguna Jasa

Proses pengajuan karantina yang biasanya hanya secara tatap muka, kini dapat secara daring sebelum tindakan karantina dilakukan.

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Novita
Ist/Dokumentasi Humas Karantina Pertanian Pangkalpinang Rahmat
Karantina Pertanian Pangkalpinang menggelar sosialisasi penerapan layanan paperless karantina melalui aplikasi PPK Online kepada pengguna jasa karantina dan instansi terkait. Aplikasi PPK Online akan memberikan kemudahan mulai dari pengajuan, hingga penerbitan sertifikat karantina. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Proses pengajuan karantina yang biasanya hanya secara tatap muka, kini dapat secara daring sebelum tindakan karantina dilakukan.

Pengajuan karantina secara daring ini bisa diakses aplikasi berbasis website Permohonan Pemeriksaan Karantina secara Online (PPK Online).

Aplikasi PPK Online akan memberikan kemudahan mulai dari pengajuan, hingga penerbitan sertifikat karantina.

Karantina Pertanian Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pun menggelar sosialisasi penerapan layanan paperless karantina melalui PPK Online kepada pengguna jasa karantina dan instansi terkait.

PPK Online merupakan aplikasi berbasis website yang dapat diakses di seluruh wilayah Indonesia yang kini telah dipermudah kembali dengan layanan pindai barcode.

Aplikasi besutan Badan Karantina Pertanian ini akan memberikan kemudahan kepada para pengguna jasa karantina dalam mengajukan permohonan pemeriksaan karantina pada media pembawa yang akan dilalulintaskan, khususnya pelaku ekspor.

Kepala Karantina Pertanian Pangkalpinang Herwintarti, memimpin dan membuka kegiatan dengan antusias di hadapan stakeholder dan pengguna jasa.

"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada para peserta dan instansi terkait yang telah hadir. Kegiatan ini diselenggarakan demi membangun sistem digital paperless dalam melakukan pengajuan dan pengurusan sertifikat karantina. Aplikasi PPK Online akan memberikan kemudahan mulai dari pengajuan, hingga penerbitan sertifikat karantina," kata Herwintarti dalam rilis Karantina Pertanian Pangkalpinang yang diterima Bangkapos.com, Rabu (15/2/2023).

Proses pengajuan karantina yang biasanya hanya dapat secara tatap muka, kini bisa secara daring sebelum dilakukan tindakan karantina.

"Pemohon dapat melakukan pendaftaran, kemudian menunggu verifikasi data pemohon, lalu masuk ke laman PPK Online untuk pengajuan permohonan. Setelah disetujui, akan dilakukan tindakan karantina. Saat proses tindakan karantina dilakukan, pemohon dapat memantau langsung sampai di mana prosesnya," jelasnya.

Usai tindakan karantina, pemohon dapat membayar sesuai kode pembayaran (E-Biling) melalui metode pembayaran yang dipilih. Barulah Sertifikat Karantina (E-Certificate) dapat diunduh dan dicetak setelah divalidasi.

Dalam kegiatan sosialisasi layanan paperless ini, instansi lingkup pelabuhan dan pemda mencari solusi terhadap titik-titik rawan hilirisasi dalam mendorong akselerasi ekspor komoditas pertanian unggulan asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Aspek-aspek hilirisasi dalam mendorong ekspor, di antaranya meliputi kemampuan produksi, pemrosesan pasca panen, pengumpulan bahan baku (off taker), kemudahan logistik dan kemampuan pelabuhan dalam standardisasi pelayanan ekspor yang dalam hal ini masih perlu dioptimalkan lebih baik lagi," tuturnya.

Dia menambahkan, solusi perbaikan prosedur pelayanan menjadi komitmen bersama instansi terkait, dalam membangun hilirisasi komoditas pertanian unggulan asal Babel go international.

Sosialisasi PPK Online dihadiri para eksportir, calon eksportir, pengguna jasa karantina dan perwakilan instansi terkait di antaranya Kepala BSIP, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bea dan Cukai Pangkalpinang, KSOP Pangkal Balam dan Pelindo Pangkal Balam.

Kegiatan ditutup dengan pemberian apresiasi kepada pengguna karantina yang kriteria tertib administrasi dan tingkat kepatuhan pada perkarantinaan, yakni CV Jaya Alam Sentosa. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved