Berita Pangkalpinang

Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025 Masuk Masa Tenang, KPU Tertibkan APK, Libatkan Tujuh Tim

Teknis penertiban dibagi dalam tujuh tim sesuai jumlah kecamatan di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tayang:
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Novita
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
PENERTIBAN APK - Sejumlah petugas mengangkut bendera dan baliho peserta Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025 ke dalam truk saat penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (24/8/2025). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025 mulai memasuki masa tenang.

Pihak KPU Kota Pangkalpinang pun menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025, yang ditandai dengan apel siaga di Terminal Girimaya, Minggu (24/8/2025) pagi.

Teknis penertiban dibagi dalam tujuh tim sesuai jumlah kecamatan di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Setiap tim terdiri dari unsur KPU Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Satpol PP, kepolisian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menyiapkan 11 armada truk untuk mengangkut APK. 

Penertiban akan berlangsung selama dua hari, dengan pembagian tim di seluruh kecamatan. 
 
Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Margarita, mengatakan target penertiban di hari pertama difokuskan pada APK yang terpasang di jalan-jalan lingkungan kelurahan.

Sedangkan di hari kedua akan menyasar APK yang berada di jalan protokol dan jalan provinsi.

"Target kita 80 persen APK bisa dibersihkan. Hari ini fokus di jalan-jalan kota yang ada di kelurahan, besok baru di jalan-jalan besar. Untuk APK yang difasilitasi KPU atau baliho besar, itu menjadi tanggung jawab penyedia," kata Margarita kepada awak media, Minggu (24/8/2025).

"Untuk bendera partai kita kumpulkan di Kantor Satpol PP, sementara APK lainnya bisa dibuang di TPA sesuai prosedur," imbuhnya.

Awasi Proses Penertiban

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dian Bastari, menyebutkan, pihaknya tetap mengawasi proses penertiban. 

Menurut dia, KPU menjadi koordinator utama pelaksanaan, sedangkan Bawaslu berfokus pada pengawasan dan pencatatan dugaan pelanggaran kampanye.

"Selama masa tenang, pengawasan kami diarahkan pada masih adanya APK yang beredar. Jika ditemukan, kami teruskan kepada KPU sebagai koordinator untuk segera ditindaklanjuti," jelas Dian.

Dengan penertiban ini, diharapkan masa tenang Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025 dapat berlangsung kondusif, tanpa adanya lagi aktivitas kampanye di ruang publik.

Sebatas Pengamanan

Sementara itu, Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menegaskan, peran kepolisian dalam kegiatan ini hanya sebatas pengamanan. 

Polri tidak diperbolehkan melakukan pencopotan maupun perusakan APK.

"Tugas Polri hanya mengawal agar penertiban berjalan kondusif. Kami berada di tengah-tengah rekan-rekan Satpol PP, KPU, maupun Bawaslu untuk memastikan situasi tetap aman selama masa tenang ini," kata Max.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved