Vonis Kasus Sambo

Pesan Bharada E: Mama Papa Tidak Usah Datang ke Pengadilan, Ya

Pesan Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E kepada orang tuanya cuma satu menjelang hari pembacaan putusan perkara yang sedang menimpanya.

Tribunnews/Jeprima
Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. (Tribunnews/Jeprima) 

POSBELITUNG.CO -- Pesan Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E kepada orang tuanya cuma satu, dua hari menjelang pembacaan putusan perkara yang sedang menimpanya. Anggota Brimob yang kini melekat pada sebutan Bharada E itu, tak ingin papa dan mamanya menyaksikan secara langsung vonisnya di pengadilan. 

"Dia tidak ingin lihat kami sedih, sakit, bersusah hati. Jadi karena terlalu baik. Mungkin dia tidak mau kami mendengar hasil putusannya," kT Ibu Richard Eliezer alias Bharada E, Rynecke Alma Pudihang menjelaskan kenapa ia dan suaminya tak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat vonis anaknya berlangsung, Rabu (15/2/2023).

"Jadi dia (Richard Eliezer -red) pikir, jangan-jangan putusannya tinggi terus menyakiti hati kami berdua. Jadi dia bilang tidak usah datang," ujar Rynecke Alma Pudihang .

Rynecke mengungkapkan ketidakhadiran dirinya bersama sang suami, Sunandag Yunus Lumiu merupakan permintaan dari Richard Eliezer.

Perintaan Richard disampaikan saat Rynecke dan Yunus, suaminya mengunjungi sang anak dua hari sebelum sidang vonis yaitu Senin (13/2/2023).

"Makannya dia sudah bilang kan waktu dua hari lalu, saya sama bapaknya mengunjungi dia. Dia sudah bilang 'mama papa tidak usah datang ke pengadilan, ya. Nonton saja dari rumah," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.

Menurutnya, permintaan Richard itu lantaran tidak ingin melihat Rynceke dan Yunus sedih ketika vonis dijatuhkan oleh hakim lebih berat.

Sebelumnya, terlihat orang tua Bharada E sempat datang ke PN Jakarta Selatan saat Bharada E menjalani sidang.

Contohnya saat agenda sidang pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum Bharada E sebagai respons terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU) pada 2 Februari 2023.

Pada saat itu, Rynecke dan Yunus tampak duduk di barisan depan sebelah kiri di ruang siang utama PN Jakarta Selatan didampingi oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi.

Bahkan, ada beberapa pengunjung yang mendekati Rynecke dan Yunus serta meminta berfoto bersama.

Seperti diketahui, Bharada E divonis 1 tahun enam bulan oleh majelis hakim.

Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU yang meminta agar Richard dihukum 12 tahun penjara.

Pada amar putusan vonis ini, hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi Bharada E yaitu hubungan dengan Brigadir J tidak dihargai oleh Richard.

Sementara untuk hal yang meringankan, hakim mengatakan ada enam poin yaitu Richard adalah saksi pelaku dalam persidangan, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih berusia muda.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved