Richard Eliezer akan Divonis Hari Ini, Potensi Lebih Ringan hingga Lebih Berat seperti Terdakwa Lain

Menko Polhukam Mahfud MD berharap vonis terhadap Bharada Richard Eliezer lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun....

kompas.tv
Haru, Bharada E Bersimpuh Memohon Maaf Kepada Kedua Orang Tua Brigadir J 

POSBELITUNG.CO -- Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu ( 15/2/2023).

Diketahui besar potensinya vonis pada Richard Eliezer akan berbeda dengan tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang tempo hari.

Hal ini seperti nasib terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. 

Adapun Eks Komandan Richard Eliezer, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dari tuntutan seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara. (Baca: Vonis Kuat Maruf, Dijatuhi Hukuman Penjara 15 Tahun)

Lalu bagaimana dengan nasib Richard Eliezer yang berlaku sebagai Justice Collaborator dalam kasus tersebut?

Mahfud MD Berharap Bharada E Divonis Lebih Ringan

Menko Polhukam Mahfud MD berharap vonis terhadap Bharada Richard Eliezer lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun.

Baca juga: Harga dan Spesifikasi Terbaru HP OPPO A77s dan A95 di Bulan Februari 2023, Cek Harga OPPO Lainnya

Baca juga: 20 Anak TPA di Belitung Timur Dilecehkan, Diduga Dilakukan Pedagang Siomay, Aksinya Pakai Pentol

Baca juga: 391,820 Hektare Wilayah Perairan Pulau Belitung Jadi Target Kawasan Program USAID Kolektif

Mahfud MD menyoroti sikap jujur Richard Eliezer yang akhirnya membuka terang skenario gelap Ferdy Sambo.

Terdakwa Richard Eliezer dalam persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Bharada Richard Eliezer (Bharada E) akan menghadapi sidang vonis pada hari ini di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Terdakwa Richard Eliezer dalam persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Bharada Richard Eliezer (Bharada E) akan menghadapi sidang vonis pada hari ini di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

"Saya enggak tahu ya Eliezer ini divonis satu atau dua jam ke depan. Tapi saya berharap dia turun dari 12 (tahun)," kata Mahfud MD saat ditemui di acara Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik 2023, di Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) malam.

"Nah skenario itu dipertahankan sampai sebulan, dari 8 Juli sampai 8 Agustus (2022). Apa tujuannya? Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh karena dijanjikan akan di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Mahfud.

"Gampang SP3-nya. Saya membunuh karena saya ditembak duluan, sehingga terjadi tembak menembak. Jadi dia bebas, kasus ini ditutup," sambungnya.

Namun, kata Mahfud, alih-alih melakukan hal itu, Eliezer dengan berani membuka bahwa skenario awal tersebut merupakan ide dari terdakwa Ferdy Sambo.

Harapan Pihak Keluarga Brigadir J

Pihak keluarga Brigadir J, dalam hal ini Kuasa Hukum pihak keluarga Martin Simanjuntak berharap adanya apresiasi untuk Bharada E.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved