Richard Eliezer akan Divonis Hari Ini, Potensi Lebih Ringan hingga Lebih Berat seperti Terdakwa Lain
Menko Polhukam Mahfud MD berharap vonis terhadap Bharada Richard Eliezer lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun....
POSBELITUNG.CO -- Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu ( 15/2/2023).
Diketahui besar potensinya vonis pada Richard Eliezer akan berbeda dengan tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang tempo hari.
Hal ini seperti nasib terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Adapun Eks Komandan Richard Eliezer, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dari tuntutan seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara. (Baca: Vonis Kuat Maruf, Dijatuhi Hukuman Penjara 15 Tahun)
Lalu bagaimana dengan nasib Richard Eliezer yang berlaku sebagai Justice Collaborator dalam kasus tersebut?
Mahfud MD Berharap Bharada E Divonis Lebih Ringan
Menko Polhukam Mahfud MD berharap vonis terhadap Bharada Richard Eliezer lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun.
Baca juga: Harga dan Spesifikasi Terbaru HP OPPO A77s dan A95 di Bulan Februari 2023, Cek Harga OPPO Lainnya
Baca juga: 20 Anak TPA di Belitung Timur Dilecehkan, Diduga Dilakukan Pedagang Siomay, Aksinya Pakai Pentol
Baca juga: 391,820 Hektare Wilayah Perairan Pulau Belitung Jadi Target Kawasan Program USAID Kolektif
Mahfud MD menyoroti sikap jujur Richard Eliezer yang akhirnya membuka terang skenario gelap Ferdy Sambo.

"Saya enggak tahu ya Eliezer ini divonis satu atau dua jam ke depan. Tapi saya berharap dia turun dari 12 (tahun)," kata Mahfud MD saat ditemui di acara Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik 2023, di Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) malam.
"Nah skenario itu dipertahankan sampai sebulan, dari 8 Juli sampai 8 Agustus (2022). Apa tujuannya? Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh karena dijanjikan akan di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Mahfud.
"Gampang SP3-nya. Saya membunuh karena saya ditembak duluan, sehingga terjadi tembak menembak. Jadi dia bebas, kasus ini ditutup," sambungnya.
Namun, kata Mahfud, alih-alih melakukan hal itu, Eliezer dengan berani membuka bahwa skenario awal tersebut merupakan ide dari terdakwa Ferdy Sambo.
Harapan Pihak Keluarga Brigadir J
Pihak keluarga Brigadir J, dalam hal ini Kuasa Hukum pihak keluarga Martin Simanjuntak berharap adanya apresiasi untuk Bharada E.
Mahfud MD Beberkan Gaji DPR Bisa Miliaran Rupiah Per Bulan, Rp100 Juta Belum Ada Apa-apanya |
![]() |
---|
Azizah Salsha dan Pratama Arhan Kompak Absen Sidang Cerai, Siapa Ajukan Gugat? |
![]() |
---|
Siapa Sosok Perempuan ke Rumah Setya Novanto Usai Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Sampai 2029 |
![]() |
---|
Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dini Dapat Remisi, Sempat Bebas Usai Suap Hakim |
![]() |
---|
Divonis 1,5 Tahun, Silfester Matutina Belum Dieksekusi Kejagung Gara-gara Covid-19 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.