Syarifah Ima, Wanita yang Rela Jadi Istri Kedua & Cinta Mati Ferdy Sambo, Siap Gantikan Hukum Mati

Tuk netizen semuanya silahkan kalian laporkan ke pak hakim, aku serius siap gantikan pak Sambo yg penting pak Sambo bebas. Aku tulus sayang sm pak...

Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi, Via Tribun Bogor
Syarifah Ima diamankan petugas kepolisian setelah nekat menerobos area kursi terdakwa untuk menghampiri Ferdy Sambo di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). 

Sebelumnya Syarifah Ima juga berujar dirinya rela ikut ditembak mati bersama Ferdy Sambo usai mengetahui sang idola divonis hukuman mati.

Baca juga: Timnas U20 Indonesia vs Selandia Baru, Malam ini Jam 19.30 WIB, Live Streaming Indosiar, Bisa Via HP

Baca juga: BIODATA Ahmad Dhani, Pernah Kirim Video Dewasa ke Ari Saat Berjuang Lawan Kanker, Biar Semangat

Baca juga: Daftar Lengkap Harga HP OPPO Series A Termurah dan Terbaik di Tahun 2023

Diakui Syarifah Imah, ia sangat mencintai Ferdy Sambo suami yang tak lain suami Putri Candrawathi, dilansir dari akun instagram @real.dramahaluu, Kamis (16/2/2023).

Syarifah mengaku sedih usai mengetahui vonis mati yang diterima oleh Ferdy Sambo.

Sehingga hal tersebut membuat dirinya nekat ingin dihukum mati bersama Ferdy Sambo.

"Kalau Pak Sambo dihukum mati, aku mau dihukum mati juga," ujar Syarifah.

"Bu gapapa saya jadi istri kedua bapak, saya sayang banget tapi ga ada niat ngerebut.

Kalo pak Sambo mau, dan dia mau nikahin aku ya aku izin ke bu Putri," kata Syarifah Ima Syahab.

Atas aksinya tersebut, Syarifah Ima Syahab merasa jika Ferdy Sambo sangat terharu mendapat dukungan.

"Dia terharu, ternyata ada fans yang sampe segitunya.

Ini baju bikin karena sampe ngefansnya," katanya.

Syarifah Ima Syahab Nekat Terobos saat Persidangan, Ngaku Fans hingga Beri Surat ke Ferdy Sambo.
Syarifah Ima Syahab Nekat Terobos saat Persidangan, Ngaku Fans hingga Beri Surat ke Ferdy Sambo. (Capture Tiktok)

Terdakwa Ferdy Sambo diputus majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan vonis pidana mati.

Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo Divonis Mati

Ferdy Sambo divonis mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kematian Yosua Hutabarat.

Hakim jatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved