Berita Pangkalpinang

Gelar Kegiatan di Hotel, LPPOM MUI Babel Imbau Dinas-Dinas Pakai Fasiitas Bersertifikat Halal

Instansi pemerintahan di Babel yang mengadakan kegiatan di hotel atau restoran, diimbau menggunakan fasilitas atau restoran yang punya sertifak halal.

Editor: Novita
Tangkapan Layar Kompas.com
Ilustrasi prosedur sertifikat halal MUI 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Instansi pemerintahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mengadakan kegiatan di hotel atau restoran, diimbau menggunakan fasilitas atau restoran yang telah memiliki sertifikat halal.

Hal ini sebagai upaya untuk mendukung Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Imbauan tersebut disampaikan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia  (LPPOM MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nardi Pratomo.

Dia mengingatkan, instansi pemerintah harus menggunakan fasilitas hotel yang sudah mengantongi sertifikat halal, bila menggelar suatu kegiatan seperti seminar dan pelatihan.

"Ini imbauan yang sangat serius, tolong dinas-dinas (instansi pemerintah, red) yang mengadakan kegiatan di hotel atau restoran, itu tidak boleh menggunakan hotel yang belum ada sertifikat halal, ini amanat undang-undang. Karena pemerintah yang menggunakan hotel tak bersertifikat halal, mereka tidak mendukung UU Nomor 33 Tahun 2014," kata Nardi, Selasa (28/2/2023).

Selain itu, walau sudah mempunyai sertifikat halal, perhotelan juga harus memperhatikan keaktifan sertifikat halal.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI Bangka Belitung, Nardi Pratomo
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI Bangka Belitung, Nardi Pratomo (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

"Kita ada 371 itu perhotelan, penginapan dan homestay, yang punya masih sedikit, untuk hotel yang aktif di bawah 10 sekarang. Nanti akan disurati untuk mengingatkan keaktifan sertifikat halalnya," tambahnya.

Nardi berharap hotel-hotel terus melakukan pembinaan untuk implementasi jaminan halal, walau sudah memiliki sertifikat halal.

Ada beberapa indikator yang diperhatikan dalam jaminan halal suatu perhotelan, seperti bahan, sumber bahan, pengelolaan bahkan fasilitas yang digunakan.

"Kalau perhotelan, resto, rumah makan dan katering, ini hampir mirip. Kalau hotel yang dilihat itu dapurnya dan restorannya, itu yang kita sertifikasi, kita lihat bahan-bahannya, itu paling kritis, jangan sampai bahan terkontaminasi atau tidak halal," kata Nardi.

"kemudian peralatan yang digunakan, serta tim managemen ada atau tidak. Tak hanya itu, sumber bahan dari mana dan fasilitas yang digunakan, serta komitmen menjaga kehalalannya," imbuhnya.

Dia berharap, semua hotel-hotel bersertifikat halal untuk memegang komitmen dengan tidak menyajikan makanan dari luar.

"Kalau perhotelan sudah mengantongi sertifikat halal, tidak boleh menerima makanan dari luar untuk disajikan, karena dari luar tidak tahu produksi seperti apa," ucapnya.

Sementara, bagi perhotelan, restoran dan katering yang tak punya sertifikat halal, dimbau segera mengurus sertifikasi.

"Yang belum disertifikat banyak. Jadi kita perlu mengimbau, jangan sampai mereka tersandung dengan pasal-pasal baik UU atau PP, karena semua restoran, katering dan hotel, yang mengaku menyajikan makanan halal wajib, mengantongi sertifikat halal," jelasnya.

"Kalau tidak menyajikan makanan tanpa sertifikat halal, tidak apa-apa, tapi wajib harus ada keterangan, mengandung apa saja, jadi jelas masyarakat itu masuk restoran halal atau tidak halal," tambah Nardi. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved