News
Mario Dandy Satrio Ungkap Penyesalannya Telah Aniaya David hingga Koma, Bermula dari Amarah
Mario Dandy, pelaku penganiayaan tersebut mengaku menyesal telah membuat David koma hingga tidak sadarkan diri. Pengakuan penyesalan itu disampaikan..
POSBELITUNG.CO -- David (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) hingga saat ini belum juga sadarkan diri.
Satu pekan dirawat di rumah sakit, David belum juga menunjukan kesadarah yang signifikan, meski kini ventilatornya telah dilepas.
Mario Dandy, pelaku penganiayaan tersebut mengaku menyesal telah membuat David koma hingga tidak sadarkan diri.
Pengakuan penyesalan itu disampaikan Mario kepada Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi pada Sabtu (25/2/2023).
"Pas kemarin aku tanya 'kamu menyesal?' (Dia menjawab) 'ya, nyesal lah bu'," kata Nurma, dilansir dari TribunJakarta.com.
Nurma kemudian kembali bertanya alasan Mario menganiaya David secara brutal hingga korban menderita luka serius dan mengalami koma.
"Iya menyesal, 'Kenapa bisa begitu sih?', saya gituin. Dia bilang 'ya, begitu lah'. Begitu doang. Raut mukanya juga keliatan kalau menyesal," ungkap Nurma.
Baca juga: Sosok Pacar Mario Dandy Satrio, Penyebab Penganiayaan terhadap David, Pernah jadi Model Sekolah
Baca juga: Curhatan Hati Jonathan Latumahina Ayah David Korban Penganiayaan Mario: Bagiku Kamu tetap Utuh
Penganiayaan tersebut bermula saat Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut pacarnya, AG, mendapat perlakuan tidak baik dari David.
Mario lantas menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya David hingga koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario yang terjadi pada Senin (20/2/2023) pukul 20.30 WIB tersebut.
Akibat ulah Mario dan Shane, kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Di sisi lain, kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas, mengatakan kliennya telah meminta maaf atas perbuatan yang ia lakukan terhadap David.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230228-Mario-Dandy-Satrio.jpg)