Berita Bangka

KPU Babel Optimistis Pemilu Sesuai Jadwal, KY Bakal Panggil Hakim PN Jakpus

Davitri mengaku belum menerima arahan atau petunjuk apapun dari KPU RI, sehingga sampai saat ini tetap melaksanakan setiap tahapan sesuai peraturan.

ANGKA POS / DEDY Q
Ketua KPU Babel Davitri 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Davitri mengaku belum menerima arahan atau petunjuk apapun dari KPU RI, sehingga sampai saat ini tetap melaksanakan setiap tahapan sesuai peraturan.

"Kami di KPU daerah ini kan baru tahu dari berita saja. Jadi kita tetap melaksanakan tahapan sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umun), karena PKPU terakhir itu sampai saat ini belum dicabut," ungkap Davitri kepada Bangka Pos, Jumat (3/3/2023).

Davitri menambahkan, sebagai penyelenggara pihaknya tetap optimistis pemilihan umum (Pemilu) akan dilaksanakan sesuai jadwal pada tanggal 14 Februari 2024.

"Yang jelas kan, KPU sudah menetapkan 14 Februari 2024 pelaksanaan Pemilu. Jadi sampai saat ini itu yang menjadi pegangan kita," jelasnya.

Menurutnya, itu juga sesuai Undang - Undang No. 7 tahun 2017 sebagai dasar pelaksanaan KPU sampai saat ini. "Selain itu dasarnya juga masih PKPU No. 3 tahuh 2022, untuk pelaksanaannya," tutur Davitri.

Sebelumnya, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) memenangkan gugatan terhadap KPU terkait penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu hingga 2025 mendatang.

Partai Prima sebelumnya melayangkan gugatan terhadap KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

KY Panggil Hakim PN

Sementara Komisi Yudisial (KY) membuka peluang memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan vonis kepada KPU untuk menunda pemilu dalam perkara terkait Partai Prima.

Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting mengatakan pihaknya mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut.

Putusan tersebut, kata dia, pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.

Putusan pengadilan, lanjut dia, tidak bekerja di ruang hampa karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi.

Semua itu, menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan. Untuk itu, Miko mengatakan KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved