Berita Bangka
KPU Babel Optimistis Pemilu Sesuai Jadwal, KY Bakal Panggil Hakim PN Jakpus
Davitri mengaku belum menerima arahan atau petunjuk apapun dari KPU RI, sehingga sampai saat ini tetap melaksanakan setiap tahapan sesuai peraturan.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Davitri mengaku belum menerima arahan atau petunjuk apapun dari KPU RI, sehingga sampai saat ini tetap melaksanakan setiap tahapan sesuai peraturan.
"Kami di KPU daerah ini kan baru tahu dari berita saja. Jadi kita tetap melaksanakan tahapan sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umun), karena PKPU terakhir itu sampai saat ini belum dicabut," ungkap Davitri kepada Bangka Pos, Jumat (3/3/2023).
Davitri menambahkan, sebagai penyelenggara pihaknya tetap optimistis pemilihan umum (Pemilu) akan dilaksanakan sesuai jadwal pada tanggal 14 Februari 2024.
"Yang jelas kan, KPU sudah menetapkan 14 Februari 2024 pelaksanaan Pemilu. Jadi sampai saat ini itu yang menjadi pegangan kita," jelasnya.
Menurutnya, itu juga sesuai Undang - Undang No. 7 tahun 2017 sebagai dasar pelaksanaan KPU sampai saat ini. "Selain itu dasarnya juga masih PKPU No. 3 tahuh 2022, untuk pelaksanaannya," tutur Davitri.
Sebelumnya, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) memenangkan gugatan terhadap KPU terkait penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu hingga 2025 mendatang.
Partai Prima sebelumnya melayangkan gugatan terhadap KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
KY Panggil Hakim PN
Sementara Komisi Yudisial (KY) membuka peluang memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan vonis kepada KPU untuk menunda pemilu dalam perkara terkait Partai Prima.
Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting mengatakan pihaknya mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut.
Putusan tersebut, kata dia, pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
Putusan pengadilan, lanjut dia, tidak bekerja di ruang hampa karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi.
Semua itu, menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan. Untuk itu, Miko mengatakan KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.
"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi," kata Miko pada Jumat (3/3/2023).
"Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," sambungnya.
Namun, Miko menambahkan, hal yang perlu digarisbawahi terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan tersebut adalah melalui upaya hukum.
Domain KY, kata dia, berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait," kata Miko.
Kantor Staf Presiden (KSP) angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan dan mengulang tahapan Pemilu 2024.
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani mengatakan sampai dengan saat ini, Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU.
"Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional," kata Jaleswari.
Dia mengatakan Pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
"Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU," tuturnya.
Jaleswari pun meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. Jangan sampai terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana.
"Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik. KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya," katanya.
(Tribun Network/w4/yuda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/ketua-kpu-babel-davitri.jpg)