Berita Pangkalpinang

20 Komisioner KPU Bakal Berakhir Masa Tugasnya, Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi

Dalam pendaftaran kali ini, KPU RI juga membuka kesempatan lebar bagi masyarakat yang berminat menjadi penyelenggara pemilu.

Penulis: Cepi Marlianto |
Ist/Timsel KPU
Ketua Timsel KPU Empat Kabupaten Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tri Lestari didampingi Sekretaris Timsel, Tsulis Amiruddin Zahri dan anggota IIqrom Faldiansyah serta Said Akhmad Maulana. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sebanyak 20 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) empat kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang masa tugasnya bakal berakhir menjelang Pemilu 2024 mendatang.

Ke-20 komisioner KPU tersebut yakni di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Belitung Timur.

Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPU Empat Kabupaten Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tri Lestari mengungkapkan, pihaknya sendiri telah membuka pendaftaran calon anggota KPU di empat kabupaten mulai Senin (6/3/2023) kemarin.

Dalam pendaftaran kali ini, KPU RI juga membuka kesempatan lebar bagi masyarakat yang berminat menjadi penyelenggara pemilu. Terutama bagi lulusan sekolah menengah atas atau SMA/sederajat.

"Jadi ada kesempatan besar teman-teman yang lulusan SMA/sederajat untuk bisa ikut seleksi. Besar kesempatan untuk seluruh calon," kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (7/3/2023).

Tri Lestari menyebut, lulusan SMA memang dapat mengikuti seleksi calon komisioner KPU di empat kabupaten. Akan tetapi, mereka harus menambah poin dengan sejumlah pengalaman yang ada. Misalnya sudah pernah menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau penyelenggara Kepemiluan.

Tak hanya itu, artikel ilmiah juga menjadi penilaian besar dalam penelitian administrasi nantinya. Sebab, latar belakang pendidikan dan pengalaman akan selaras sesuai dengan pesan dari Ketua KPU RI. Keduanya saling mendukung dalam penilaian penelitian berkas administrasi untuk lolos ke tahapan selanjutnya.

"Walau hanya SMA tapi punya banyak pengalaman kepemiluan menjadi indikator untuk lulus administrasi. Menulis buku artikel ilmiah kepemiluan juga menjadi penilaian," beber Tri Lestari.

Sambung dia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi setiap calon anggota KPU di empat kabupaten di Bangka Belitung periode 2023-2028. Pertama, merupakan warga negara Indonesia. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik.

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

"Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih yang dibuktikan dengan surat pernyataan," sebutnya.

Tak hanya itu, setiap calon juga diharuskan dan diwajibkan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Selain persyaratan tersebut, pendaftar juga harus memenuhi syarat belum pernah menjabat anggota KPU kabupaten/kota selama dua kali masa jabatan. Meliputi dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, dua kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut, dan dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.

"Terpenting tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-Red). Terkecuali dipulihkan haknya oleh Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Tri Lestari.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved