Kabar Selebritis

Venna Melinda Jenguk Ferry Irawan di Penjara, Minta Suami Akui Perbuatan KDRT Tapi Ditolak

Venna Melinda diam-diam menyambangi Rutan Polda Jawa Timur untuk bertemu dengan sang suami, Ferry Irawan. Kedatangan Venna Melinda ini bukan tanpa...

Instagram @ferryirawanreal
Ferry Irawan dan Venna Melinda 

POSBELITUNG.CO -- Venna Melinda diam-diam menyambangi Rutan Polda Jawa Timur untuk bertemu dengan sang suami, Ferry Irawan.

Kedatangan Venna Melinda ini bukan tanpa alasan, ia meminta Ferry Irawan mengakui dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang yang dikutip Posbelitung.co dari Kompas.com.

Jeffry mengatakan bahwa Venna Melinda datang sendirian pada akhir Februari lalu.

“Iya, dia (Venna Melinda) datang sendiri. Pak Ferry sampai kaget mengaku ke saya,” kata Jeffry saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).

“Ibu V (Venna) datang dan meminta Pak Ferry untuk mengakui perbuatannya. Perbuatan mana yang diakui? Orang Pak Ferry sejak awal mengakui tidak melakukan dugaan KDRT kok. Dia datang untuk meminta Pak Ferry mengakui perbuatan di depan media,” lanjut Jeffry.

Jeffry menambahakan, kliennya Ferry Irawan tak ingin mengikuti permintaan Venna Melinda untuk mengaku melakukan KDRT.

Baca juga: Biodata dan Profil Dhena Devanka, Resmi Bercerai dengan Jonathan Frizzy, Kini Fokus ke Anak

Hingga saat ini, Ferry Irawan membantah melakukan KDRT terhadap Venna.

“Pak Ferry tidak mau. ‘Apa yang perlu saya akui? Sejak awal saya tidak melakukan’. Itu yang disampaikan Pak Ferry,” ucap Jeffry.

Tak hanya menolak permintaan sang istri, Ferry Irawan juga nampaknya tak gentar dengan laporan KDRT Venna Melinda dan siap menjalani prosee hukum.

Menurut Jeffry, kliennya merasa benar-benar tidak melakukan perbuatan tersebut.

“Pak Ferry mengatakan akan menghadapi setiap proses hukum. Kedua, dia meminta keadilan untuk dirinya,"ujar Jeffry.

"Kalau dia enggak melakukan ya jangan dituduh untuk melakukan. Nanti dibuktikan di pengadilan aja,” tambahnya.

Selain itu, pihak Ferry Irawan juga meminta agar pihak berwajib dapat menerapkan pasal yang tepat untuk kasus ini.

“Tapi sesuaikan dong dengan pasalnya. Itu kan masih bisa kita lihat. Kalau syarat itu terpenuhi, masuknya ke Pasal 44 ayat 4 dong. Pak Ferry cuma meminta keadilan," imbuh Jeffry.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved