News

AGH Pacar Mario Dandy Diperiksa Polisi Hari Ini, Akan Didampingi Balai Pemasyarakatan dan KemenPPPA

AGH akan diperiksa dengan didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)...

Kolase Posbelitung.co / Sonora.id
AGH, pacar Mario Dandy 

POSBELITUNG.CO -- AGH (15), pelaku dalam kasus penganiayaan David (17) hari ini akan menjalani pemeriksaan polisi.

AGH akan diperiksa dengan didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Pendampingan ini dilakukan lantaran AGH adalah anak yang di bawah umur, sehingga menyandang status sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko yang Posbelitung.co kutip dari Tribunnews.com.

"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), pendamping dari Kementerian PPPA sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Sebelumnya, status pacar Mario Dandy yakni AGH adalah saksi, namun saat ini statusnya dinaikan menjadi pelaku.

Ia resmi ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David (17).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, status AGH kini menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

" AGH, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," kata Hengki, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (2/3/2023).

"Karena AGH masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.

Hengki menegaskan, status AGH saat ini setara dengan Mario dan Shane yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penasehat hukum AGH, Sony Hutahaean menegaskan bahwa kliennya akan diperiksa dengan memperhatikan hak-haknya sebagai anak.

Untuk semua proses penyidikan kasus penganiayaan ini akan diawasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Sesuai dengan arahan dari penyidik, besok [Rabu (8/3)]  klien kami akan diperiksa di Polda (Polda Metro Jaya). Ya, benar (AGH dibawa ke Polda),” kata Sony.

“Pas kita diskusi dengan KPAI mereka mengutarakan bahwa KPAI hanya mengawasi proses penyidikannya. Memang sudah dilaksanakan sesuai dengan penyidikan terhadap anak," tambahnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved