Berita Bangka Selatan

Kasus Pengadaan Lahan Kantor Camat Toboali, Tiga ASN Bangka Selatan Terlibat

Kenakan rompi bewarna orange berpadukan baju kaos bewarna putih, terlihat tiga tersangka keluar dari ruangan kantor Kejari Basel menuju mobil tahanan.

Penulis: Adi Saputra |
Bangkapos.com/Adi Saputra
Tiga tersangka tindak pidana korupsi lahan Kantor Kecamatan Toboali, ketika keluar kantor Kejari Basel menuju mobil tahanan dilanjutkan ke Lapas Kelas IIA Kota Pangkalpinang, Rabu (8/3/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) akhirnya menahan tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Basel, Rabu (8/3/2023) siang.

Tiga ASN berinisial AHA, JV, HH ini menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lahan Kantor Camat Toboali tahun 2019 lalu.

Kenakan rompi berwarna orange berpadukan baju kaos bewarna putih, terlihat tiga tersangka keluar dari ruangan kantor Kejari Basel menuju mobil tahanan.

Ketiga tersangka terindikasi dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp428.600.000, dimana AHA sebagai Lurah Toboali, JV sebagai Camat Toboali dan HH Pelaksana Pembuat Komitmen (PPK).

Kajari Basel, Riama BR Sihite menyebutkan, pihaknya melakukan pelimpahan terhadap tiga orang tersangka ke Lapas Kelas IIA Kota Pangkalpinang.

"Sebenarnya kasus ini kan terungkap di tahun 2022 kemarin, baru hari ini memasuki tahap II sehingga ketiga tersangka langsung kita lakukan pelimpahan ke Lapas Kelas IIA Kota Pangkalpinang," sebut Riama BR Sihite, Rabu (8/3/2023).

Dijelaskan Riama tersangka ini terlibat dalam pengadaan lahan Kantor Kecamatan Toboali di Desa Bikang tahun 2019, dengan besaran jumlah anggaran Rp8.600.000 dan terjadi perubahan anggaran sebesar Rp3.615.000 terealisasi Rp3.404.958.812 untuk ganti rugi lahan yang dijadikan Kantor Camat Toboali.

"Pengadaan lahan Kantor Kecamatan Toboali, tepatnya di Desa Bikang dengan luas kurang lebih 1, hektar mengakibatkan kerugian Negara Rp428.600.000 dari total anggaran Rp772 juta," jelasnya.

"Tersangka AHA sendiri telah mengembalikan uang Negara Rp112 juta, nanti akan kami jadikan pertimbangan pada saat persidangan berlangsung," tambah Riama.

Disinggung terkait lamanya ungkap kasus tersebut, Riama menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para tersangka.

"Bukan baru kita ungkap hari ini tapi ini sudah tahap II, kami sudah memprosesnya sejak tahun 2022 lalu dan baru kami pres rilis hari ini karena sudah memasuki tahap II," tegasnya.

Lebih lanjut Riama menyebutkan setelah pelimpahan ketiga tersangka, dilanjutkan proses persidangan dan pihak Kejari sedang melakukan perapian berkas saja.

"Sesegera mungkin kita lakukan persidangan, kita lakukan pelimpahan ke persidangan dan semua berkas sedang kita rapikan termasuk dakwaan sudah ada," sebut Riama.

Sementara ketika tersangka diancam pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved