Satres Narkoba Polres Belitung Ungkap Kasus Terbanyak se-Babel, 3 TO, 6 Non TO & BB Sabu 309,06 gram

tersangka TO berisial RB (29), HA (39) dan AN (34). Sedangkan tersangka non TO diantaranya wanita inisial LN (33) dan RT (41) ditambah laki-laki ...

posbelitung.co/dede s
Kabag Ops Polres Belitung, Kompol Iman Teguh Prasetyo (tengah) menunjukan barang bukti sabu saat konfrensi pers hasil Operasi Antik 2023 pada Rabu (8/3/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Selama pelaksanaan Operasi Antik 2023, yang dimulai tanggal 22 Februari sampai 5 Maret 2023, Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung berhasil mendapat tangkapan terbesar di wilayah Bangka Belitung (Babel).

Diketahui, Satres Narkoba Polres Belitung telah mengamankan tiga target operasi (TO) dan enam non TO dengan jumlah tersangka sembilan orang.

Sedangkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 309,06 gram ditambah barang bukti pelengkap lainnya.

"Alhamdulillah Operasi Antik 2023 ini, Polres Belitung mendapat ungkap kasus terbanyak se Bangka Belitung. Jadi target dari Polda itu tiga TO dan tiga non TO, tapi Satres Narkoba berhasil ungkap tiga TO dan enam non TO," ujar Kabag Ops Polres Belitung, Kompol Iman Teguh Prasetyo saat menggelar konfrensi pers pada Rabu (8/3/2023).

Ia menjelaskan untuk tersangka TO berisial RB (29), HA (39) dan AN (34).

Sedangkan tersangka non TO diantaranya wanita inisial LN (33) dan RT (41) ditambah laki-laki inisial LL (40), TG (42), TY (47) dan AG (38).

Teguh mengatakan dari sembilan tersangka tersebut terdapat dua pasangan suami istri (pasutri) yaitu RB dan LN serta RT dan AG.

Baca juga: Dua Pria ini Berkelahi Sengit Hingga Masuk Rumah Sakit, Penyebabnya gegara Memperebutkan Mama Muda

Baca juga: Warga Belitung Timur ini Kaget Ular King Kobra 2 Meter di Halaman Rumah, Jangan Dibunuh, Lakukan Ini

Baca juga: HP OPPO Find N2 Flip, Ponsel Flagship Terbaru dengan Spesifikasi yang Gahar, Segini Harganya

"Jadi dari sembilan tersangka yang diamankan, tujuh laki-laki dan dua perempuan. Ada dua pasutri yang diamankan," kata Teguh.

Selain itu, kesembilan tersangka semuanya diamankan di wilayah Kecamatan Tanjungpandan dengan waktu yang berbeda-beda.

Mereka juga memiliki peran masing-masing mulai dari pemakai, memiliki dan menjual narkotika jenis sabu.

Bahkan dari sembilan tersangka, pasutri RT dan AG ditemukan barang bukti sabu paling banyak sekitar 302,31 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di rumahnya Jalan Letda Zainudin Aba, Kelurahan Pangkal Lalang.

"Memang jika dibandingkan data hasil Operasi Antik tahun sebelumnya terjadi peningkatan. Tahun 2022 itu barang buktinya hanya 1,7 gram dan tahun 2023 berjumlah 309,06 gram," ungkapanya.

Teguh menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta di lapangan, didapat kesimpulan bahwa sabu berasal dari luar Pulau Belitung yang masuk menggunakan jalur laut.

Bupati Belitung Sanem Ajak Semuam Elemen Berantas Narkoba

Terpisah, jajaran Kejari Belitung bersama Bupati dan Forkopimda memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Video Klitih Bawa Celurit Berujung Ditabrak Mobil di Magelang, Pengendara Ingin Tolong Ibu-ibu ini

Baca juga: Mahfud MD Beberkan Ada Transaksi Janggal di Kemenkeu Hingga Rp300 Triliun

Baca juga: Biodata dan Profil Anji, Eks Vokalis Drive ini Ajak Sheila Marcia Jadi Model Video Klipnya

Barang bukti yang dimusnahkan, terkait kasus narkotika dan obat-obatan terlarang, pencurian, penganiayaan, senjata tajam, penggelapan, serta perjudian.

Proses pemusnahannya dengan berbagai cara, mulai dari diblender, dipotong hingga dibakar.

"Tadi sudah disampaikan, setiap tahun pemusnahan ini yang selalu ada itu adalah narkoba. Apalagi saya sudah dari 2008 sampai sekarang menghadiri kegiatan ini, selalu ada, baik itu sabu maupun jenis obat terlarang," kaya Bupati Belitung, Sahani Saleh kepada Posbelitung.co.

Menyikapi kondisi tersebut, pria yang akrab disapa Sanem itu menegaskan, harus ada upaya yang lebih optimal memberantas peredaran barang haram itu.

Bupati Belitung, Sahani Saleh, Kajari Belitung, Lila Nasution, serta Forkompimda memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu (8/3/2023)
Bupati Belitung, Sahani Saleh, Kajari Belitung, Lila Nasution, serta Forkompimda memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu (8/3/2023) (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Menurutnya, perkara narkotika tidak hanya merugikan tersangka dan generasi muda saja, tapi juga negara.

Sebab, ketika menjalani masa hukuman di penjara, para pelaku menjadi tanggungan negara.

"Bukan hanya masalah makan saja, tapi banyak yang lain juga. Jadi banyak efek yang ditimbulkan," kata Sanem.

Baca juga: Harga dan Spesifikasi HP OPPO A57 dan A17 RAM 4 GB Terbaru di Maret 2023, Dijual 2 Jutaan

Baca juga: Nenek 90 Tahun Diduga Diperkosa Kakek 70 Tahun di Bekasi, Keduanya Langsung Drop

Baca juga: Biodata Titiek Puspa, Pernah Berdoa dengan PSK dan Sempat Bercita-cita Jadi Guru TK

Meskipun demikian, kata dia, barang bukti minuman keras (miras) justru sudah kosong, berbeda dengan tahun lalu yang menyisakan beberapa drum.

Dirinya berharap ke depan, kasus miras tidak terjadi lagi di wilayah Kabupaten Belitung.

"Intinya, narkotika ini butuh kerja sama seluruh elemen dalam memberantasnya mulai dari keagamaan, lingkungan hingga medis," imbuhnya.

Berasal dari 18 Perkara

Sementara itu, Kajari Belitung, Lila Nasution, menambahkan pemusnahan khusus narkotika berasal dari 18 perkara. Rinciannya, barang bukti berupa 614,93 gram sabu dan 459,25 gram narkotika sintetis.

Ditambah obat-obatan Trihexyphenidyl sebanyak 15 butir dan Tramadol sebanyak 4.936 butir, beserta deretan barang bukti lainnya seperti handphone, timbangan digital dan lainnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, mulai periode Agustus 2022 sampai Januari 2023 sebanyak 40 perkara.

"Berdasarkan data tahun ini, untuk pil saja hampir lima ribu butir, belum lagi sabu dan lainnya. Jadi apa yang disampaikan bapak Bupati tadi harus kita dukung bersama," kata Lila.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan sesuai tugas fungsi dan kewenangan Kejaksaan RI sebagai eksekutor terhadap setiap putusan perkara pidana.

"Jadi dalam hal ini kewenangan jaksa tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," kata Lila. 

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:

  1. Perkara tindak pidana narkotika sebanyak 18 (delapan belas) perkara dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 614,9397 gram dan narkotika sintetis sebanyak 459,2508 gram, serta barang bukti tindak pidana narkotika lainnya seperti handphone, pipa kaca/pirex, korek api gas, plastik klip bening, dan lain-lain.
  2. Perkara Tindak Pidana Kesehatan sebanyak 2 (dua) perkara dengan barang bukti berupa obat merek Trihexyphenidyl sebanyak 15 (lima belas) butir dan Tramadol sebanyak 4.936 (empat ribu sembilan ratus tiga puluh enam) butir;
  3. Perkara Tindak Pidana Umum Biasa sebanyak 18 (delapan belas) perkara yang terdiri dari perkara tindak pidana Pembunuhan sebanyak 1 (satu) perkara, Pencurian sebanyak 5 (lima) perkara, Penganiayaan sebanyak 8 (delapan) perkara, Perjudian sebanyak 2 (dua) perkara, Penimbunan BBM subsidi sebanyak 1 (satu) perkara, dan Perlindungan Anak sebanyak 1 (satu) perkara dengan barang bukti berupa senjata tajam, handphone, pakaian, dll.
  4. Perkara Tindak Pidana Pertambangan sebanyak 2 (dua) perkara dengan barang bukti berupa alat-alat tambang yang terdiri dari Sakan, drum, karpet, mata rajuk, pipa spiral, dan lain-lain.

Sumber: Kejari Belitung

(*/Posbelitung.co/Dede Suhendar)

 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved