Berita Pangkalpinang

Dinkes Kucurkan Rp51 Miliar untuk Kepesertaan JKN, Target Kabupaten Bangka Bisa Capai UHC

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menargetkan capaian Universal Health Coverage (UHC) di tahun 2023 bisa menyentuh 100 persen.

Penulis: Rusaidah |
Bangka Pos/Sela Agustika
Kepala Bidang Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung Hermain. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menargetkan capaian Universal Health Coverage (UHC) di tahun 2023 bisa menyentuh 100 persen.

Tingkat capaian UHC ini dilihat dari capaian kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN). Diketahui per bulan Maret 2023, cakupan kepesertaan JKN di Provinsi Babel baru mencapai mencapai 95,51 persen. Dari total cakupan tersebut, hanya Kabupaten Bangka yang belum mencapai UHC.

Kepala Bidang Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung Hermain mengatakan, dalam mendukung tercapainya UHC sesuai program pemerintah, Dinas Kesehatan turut memberikan dana untuk iuran kepesertaan ke kabupaten/kota.

Dia menyebut, pada tahun 2022 lalu, Dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung menyiapkan dana sebesar Rp36 miliar yang dikucurkan untuk bantuan iuran dana kepesertaan bagi 64.017 peserta.

Sedangkan pada tahun 2023, pihaknya menambah jumlah bantuan ke 29.000 peserta dengan persiapan dana sebesar Rp51 miliar yang akan diperuntukkan kepada 93.024 peserta.

"Kabupaten Bangka menjadi satu-satunya daerah di Bangka Belitung yang belum tercapai UHC. Dan kita berupaya menambah jumlah kepesertaan di Bangka ini dengan sasaran penerima iuran kepesertaan sebanyak 7.800 karena Kabupaten Bangka proporsi paling banyak yang menjadi dorongan kabupaten/kota cukup baik mencapai UHC Provinsi," terang Hermain, Sabtu (11/3).

Kata Hermain, dari total anggaran yang disiapkan, 65 persen dana di Dinas Kesehatan digunakan untuk kepersertan BPJS Kesehatan.

"UHC ini ada potensi yang perlu dipertimbangkan, dimana dari total anggaran dana Rp91 miliar, dana Rp51 miliar diperuntukkan untuk membantu iuran kepersertan BPJS Kesehatan, yang mana memang untuk pendataan peneriam dari Dinas Sosial, tapi anggaran ini dibayar oleh Dinkes. Dorongan UHC ini sesuai arahan Presiden agar tidak ada masyarakat yang tidak dapat pelayanan kesehatan sampai ke tingkat rumah sakit," ungkapnya.

Dia menuturkan, suplemen bantuan BPJS Kesehatan ini berupa bantuan kelas 3 dan diteruskan secara bergulir.

"Kalau keuangan Pemerintah Provinsi cukup stabil, maka para peserta penerima bantuan ini tetap dipertahankan, kecuali nanti ada kebijakan pengurangan. Maka nantinya akan diberikam beban kepada peserta. Semoga apa yang dilakukam saat ini bisa dipertahankan.," ujarnya. (t3)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved