Kabar Selebritis

Ajudan Pribadi Tipu Korbannya dengan Pura-pura Jual Mobil, Sudah Disomasi tapi Tak Digubris

Selebgram Ajugan Pribadi (27) atau pemilik nama lengkap Akbar Pera Baharudin telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan pada Rabu (15/3).

Kompas.com
Ajudan Pribadi Tipu Korbannya dengan Pura-pura Jual Mobil, Sudah Disomasi tapi Tak Digubris 

POSBELITUNG.CO -- Selebgram Ajugan Pribadi (27) atau pemilik nama lengkap Akbar Pera Baharudin telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan pada Rabu (15/3).

Ia resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat.

Ditetapkannya Ajudan Pribadi sebagai tersangka dalam kasus penipuan ini bermula saat korbannya yang berinisial AL melaporkan Ajudan Pribadi pada November 2022 lalu.

Ajudan Pribadi melakukan penipuan dan penggelapan dengan pura-pura menjual dua mobil mewah senilai Rp 1,350 miliar terhadap AL.

Praktik penipuan berawal saat Ajudan Pribadi menghubungi korban berinisial AL untuk menawarkan dua unit mobil mewah, Toyota Land Cruiser tahun 2019 senilai Rp 400 juta dan Mercedes-Benz G 63 tahun 2021 seharga Rp 950 juta.

Awalnya AL mentransfer uang sejumlah Rp 400 juta untuk membeli Toyota Land Cruiser.

Kemudian AL mentransfer untuk kedua kalinya kepada Ajudan Pribadi dengan nilai Rp 750 juta untuk pembelian Mercedes-Benz G 63 pada 6 Desember 2021.

Sisanya senilai Rp 200 juta ditransfer AL ke rekening Ajudan Pribadi pada 14 Desember 2021 untuk melunasi pembelian Mercedes-Benz G 63.

Diungkapkan Kombes Syahduddi dalam jumpa pers, Rabu (15/3/2023) dikutip dari TribunSeleb, kejadian ini terjadi pada akhir tahun 2021 silam.

"Peristiwa ini terjadi pada Desember 2021. Korban mengirim uang ke rekening terlapor A, yang pertama sebesar Rp 400 juta untuk land cruiser, Rp 750 juta dan terkahir Rp 200 juta," kata Kombes Syahduddi.

Usai melakukan pembayaran, mobil yang dijanjikan Ajudan Pribadi nyatanya tak kunjung datang.

Karena merasa heran dengan Ajudan Pribadi, korban AL melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi sebanyak 2 kali kepada selebgram tersebut.

Namun Ajudan Pribadi tak menggubris somasi yang dilayangkan.

"Seiring berjalannya waktu, kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung datang dan tidak kunjung diserahkan kepada korban," tutur Syahduddi.

"Namun, tidak ada tanggapan dari terlapor A. Karena tidak ada itikad baik dari terlapor, maka korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat karena sudah mengalami kerugian sebesar Rp 1,350 miliar," ungkap Syahduddi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved