Berita Pangkalpinang

Dilema Pengusaha Thrifting di Pangkalpinang, Cemas Larangan Pemerintah, Padahal Produk Kian Diminati

Presiden Joko Widodo menyatakan melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting yang saat ini tengah populer di masyarakat.

Penulis: Novita CC | Editor: Novita
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Koleksi baju thrift di Bangka Thrift Store di Pangkalpinang. Sejumlah penjual baju bekas di Bangka Belitung merasa harap-harap cemas menanti keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat soal larangan bisnis baju bekas impor (thrifting). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Sejumlah penjual baju bekas di Bangka Belitung merasa harap-harap cemas menanti keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat soal larangan bisnis baju bekas impor (thrifting).

Istilah thrifting atau thrift shop bukan hal yang asing didengar. Berbelanja barang bekas, terutama pakaian, sudah ada sejak lama.

Di kalangan anak muda, istilah thrifting atau baju thrift tengah populer dan kian diminati.

Baju thrift adalah baju bekas dari berbagai macam brand sampai baju yang bernuansa vintage yang diimpor dari luar negeri, serta memiliki kualitas seperti baju yang ada di mall atau butik

Presiden Joko Widodo menyatakan melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting yang saat ini tengah populer di masyarakat.

Bisnis baju bekas impor tersebut, menurut Jokowi, mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Terkait pernyataan Presiden RI tersebut, para pengusaha thrifting di Bangka Belitung khususnya Kota Pangkalpinang, masih harap-harap cemas menunggu keputusan lebih lanjut.

Raka (bukan nama sebenarnya), seorang pengusaha thrifting di Kota Pangkalpinang, mengaku hingga kini dirinya masih terus berjual seperti biasa.

Namun ia menyayangkan pemerintah mengecam impor pakaian bekas di saat peminatnya sudah lumayan banyak.

"Padahal kami bukan jualan barang haram, ya harapannya masih tetap bisa jualan. Tapi pada intinya, kami ikut alur aja. Kalau memang sudah tidak diperbolehkan lagi jualan, ya mau gimana lagi?" tuturnya kepada Bangkapos.com, Jumat (17/3/2023).

Dia berharap usaha yang sudah ia jalanankan sejak beberapa tahun terakhir ini dapat terus tumbuh.

"Kalau peminatnya saat ini sudah cukup baik, tapi kalau saat ini, memang lagi sepi. Yang biasa dibeli orang macam-macam ya ada jaket, hoodie, kemeja, baju kaos," sebutnya.

Senda dengan Raka, Erna (bukan nama sebenarnya) jua mengaku masih menunggu keputusan hingga saat ini. Dia menyebut tak mengetahui pasti apa alasan larangan bisnis baju bekas.

"Kalau kami dapatnya dari Bandung, tidak tahu pasti sih kenapa. Dan kita ngalur (ikut alur, red) aja, kalau memang disuruh berhenti ya berhenti, kalau tidak, ya kita lanjut," tuturnya.

Harga Miring Jadi Daya Tarik

Belakangan usaha thrift shop makin marak. mulai dari peminatnya hingga pedagang yang  melihat peluang bisnis.

Hal ini dapat terlihat langsung dari banyaknya toko pakaian bekas di Pangkalpinang.

Lantas mengapa peningkatan gaya berbelanja thrifting kian diminati?

Angel (24), seorang warga mengaku, salah satu keunggulan dari belanja thrift adalah harganya yang murah.

Keinginan untuk mendapatkan pakaian unik atau model yang menarik dengan harga yang terjangkau menjadi faktor utama thrift shop dipilih.

"Malah kadang thrift shop menjual pakaian branded (bermerek, red) dengan harga miring. Karena pada dasarnya, terus pakaian-pakaian bekas ini dijual dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga di toko resmi," sebut Angel kepada Bangkapos.com, Jumat (17/3/2023).

Dia juga mengakui, ketika berbelanja barang branded yang diinginkan, meskipun bekas, ada kepuasan tersendiri bagi para penikmatnya.

"Thrifing menantang kreativitas dalam styling. Ada unsur suprise dalam berbelanja thrift. Jadi kadang belanja barang branded yang tidak sama atau tidak pasaran seperti orang lain, karena produk di thrifting pastinya hanya satu, bukan stok banyak," jelasnya.

Senada dengan Angel, Rovi juga mengaku kerap membeli barang thrifting lantaran harganya yang lebih murah namun kualitas bagus.

"Kadang orang-orang malah tidak tahu kalau yang dipakai adalah barang bekas, karena memang kualitasnya masih bagus juga, terus harganya murah. Itu sih jadi alasan pengin beli baju thrift," ungkap Rovi.

Ia menyayangkan pemerintah harus melarang penjualan baju bekas padahal peminatnya sudah banyak.

"Kalau orang yang seperti kami penghasilan masih pas-pasan ini, belanja thrift sangat menguntungkan. Kalau yang belanja barang baru mestinya sudah ada pasarnya sendiri," tambahnya.

Didatangkan Antar Daerah

Kabid Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Disperindag Babel), Fadjri Djagahitam, mengungkapkan sulit untuk menyatakan baju bekas di Bangka Belitung adalah impor.

Pasalnya, baju-baju bekas yang diperjualbelikan di Bangka Belitung itu didatangkan antar daerah, bukan langsung dari luar negeri.

Diketahui, penjualan baju bekas impor dilarang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2022.

Pada pasal 2 ayat 3 menyebutkan, bahwa barang dilarang impor antara lain kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas.

Beberapa waktu lalu pun, pihak Disperindag Babel pernah menggali informasi mengenai penjualan baju bekas di Pasar Pembangunan Kota Pangkalpinang.

"Yang dilarang itu impor langsung, tapi mereka (pedagang, red) tidak impor, mereka mendatangkan antar pulau, ada dari Palembang dan Jakarta, pengakuan mereka seperti itu," kata Fadjri, Jumat (17/3/2023).

Dia membeberkan, pelaku usaha baju bekas di Pasar Pembangunan Kota Pangkalpinang mendapat pinjaman lapak dari pemerintah kota untuk berjualan.

"Tempat jual mereka tidak menyewa, mereka dipinjamkan oleh kota. Kabarnya ada izin. Tapi ketika dimintai tidak dapat menujukan karena ada ketua kelompoknya," sebutnya.

Dikarenakan sulit membuktikan baju impor yang diperjualbelikan di Kota Pangkalpinang, Disperindag Babel memberikan imbauan kepada penjual baju bekas.

"Kita ada kewenangan, tapi mereka tidak ada yang dilanggar, paling kita mengimbau, baju tolong dicuci bersih sebelum dijual. Selama ini belum ada yang komplain, kena penyakit kulit dan sebagainya," jelasnya.

Sebelumnya, Sub Koordinator Perlindungan Konsumen Disperindag Babel, Zurista, mengatakan sulit untuk membuktikan bahwa penjual baju bekas itu memperjualbelikan baju bekas impor.

Sebab barang impor dikategorikan adalah barang yang datang dari luar negeri.

Namun Disperindag Babel terus berusaha memberikan edukasi dan sosialisasi kepada penjual baju bekas mengenai larangan jual pakaian bekas impor.

"Sejauh ini kita hanya berikan edukasi lah kepada konsumen dan penjual, sebab kandungan baju bekas impor ini tidak layak pakai karena kandungan mikroba tinggi dan dapat menyebabkan penyakit," bebernya.

Namun apabila ada temuan masyarakat yang menjual baju bekas impor, akan diberi sanksi seperti penyitaan barang.

"Pada tahap awal, tentu kita tetap dengan pembinaan kepada penjual, namun bila tidak diindahkan, bisa penyitaan barang dan bisa dikeluarkan larangan menjual," kata Zurista.

Bahaya Baju Bekas

Penjualan baju bekas impor dilarang pemerintah dikarenakan pemakaian baju bekas impor bisa berbahaya bagi kesehatan kulit.

Pasalnya, berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, bahwa sampel pakaian bekas yang telah diamankan terbukti mengandung mikroba.

Pelarangan pakaian bekas ini sesuai dengan peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2022.

Secara umum, Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin (dermatologi dan venereologi) RSUD Depati Bahrin, dr Arinal Pahlevi, SpDV, menjelaskan bahaya bagi kulit apabila baju mengandung bakteri dan kuman.

"Orang sekarang suka cari barang bagus tapi murah, ada istilah beli thrifting, mau bermerek tapi murah, maka barang impor yang bekas. Kalau pakaian bekas ini, pada prinsipnya dipakai di badan atau kulit seseorang, kalau ada mikroba di kulit pemakai sebelumnya, bisa ikut tertinggal pada pakaiannya, maka harus diwaspadai," jelas dr Arinal, Jumat (17/3/2023).

Ketua IDI Cabang Bangka ini mengungkapkan bahaya bagi kulit dapat menimbulkan rasa gatal, kulit kemerahan dan alergi bagi kulit yang sensitif.

"Berbagai macam dampaknya, sesuai dengan kuman yang menempel di baju itu namun secara umum, bagi kulit sensitif biasanya akan bereaksi gatal-gatal dan alergi," kata dia.

Maka, pembeli diharapkan untuk berhati-hati dan sebelum mengenakan pakaian bekas sebaiknya dicuci dan dijemur dengan tepat.

"Mencuci pakaian itu biasanya menggunakan detergen, dengan itu bisa membersihkan bakteri, kutu dan parasit yang menempel di pakaian. Selain dicuci, pakaian harus dijemur di panas matahari, bila disterika bisa membunuh bakteri. Ada proses pencucian yang tepat agar pakaian bekas itu layak digunakan," bebernya.

"Penyimpanan pakaian bekas juga harus menjadi perhatian, sebab penyimpanan pakaian yang lama bisa memicu timbul jamur dan debu," imbuh dr Arinal.

Untuk mengantisipasi bahaya kesehatan kulit karena pemakaian baju bekas, dia menyarankan sebaiknya pembeli menggunakan pakaian baru lokal.

"Bila kita mencintai produk dalam negeri, itu kan nasionalisme lebih baik, selain dari sisi kesehatannya terjaga, bila khawatir mengenakan pakaian bekas impor," ucapnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah/Cici Nasya Nita)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved