News
Sidang Mario Dandy CS Digelar Akhir Maret atau Awal April, Selain Pidana Mereka Dituntut Ganti Rugi
Pada akhir Maret atau awal April 2023, pengadilan akan melakukan persidangan terhadap Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) serta AGH (15).
POSBELITUNG.CO -- Kasus penganiayaan terhadap David (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy akan berjalan ke tahap lanjut.
Pada akhir Maret atau awal April 2023, pengadilan akan melakukan persidangan terhadap Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) serta AGH (15).
Jika berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka persidangan dapat segera digelar.
Selain tuntutan pidana, tuntutan lain juga diperkirakan akan dilayangkan JPU kepada terdakwa, yaitu restitusi atau ganti rugi terhadap korban atau keluarganya.
Tuntutan restitusi ini sangat dimungkinkan setelah melihat kondisi korban, yakni David.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani memperkirakan persidangan perkara penganiayaan terhadap David yang dilakukan Mario Dandy akan digelar akhir Maret 2023 atau awal April 2023.
Baca juga: Masa Penahanan AGH Diperpanjang, Polisi Sebut Masih Diperlukan untuk Keperluan Penyelidikan
Baca juga: HP OPPO A16 dan HP OPPO A17 Masih Jadi Incaran, Harganya Kini Rp 1 Jutaan, Spesifikasi Mumpuni
Baca juga: Motif AC Bunuh Hafiza di Bangka Barat Sudah Terungkap, Polisi Kini Tunggu Hasil Autopsi
Reda menjelaskan lantaran kasus ini melibatkan anak di bawah umur, maka batas mempelajari perkara penganiayaan membutuhkan waktu tujuh hari.
Lalu, jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka sidang dapat segera digelar.
"Tujuh hari (mempelajari perkara) selesai, misalkan surat sudah lengkap, P21, bisa jalan (sidang)."
"Ya kalau diperkirakan ini, tahap duanya bulan akhir Maret atau awal April, sudah bisa ini," jelasnya usai menjenguk David di RS Mayapada, Kamis (16/3/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Setelah mengetahui kondisi David, Reda mengatakan akan memengaruhi tuntutan kepada terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Selain tuntutan pidana, tuntutan lain yang diperkirakan akan dilayangkan JPU kepada terdakwa yaitu restitusi atau ganti rugi terhadap korban atau keluarganya.
"Itu kami kemungkinan akan menuntut minimal restitusi, hak-haknya korban ini seperti pembiayaan atau ganti rugi seperti materil atau imateril seperti selain pemidanaan," kata Reda.
Sebelum mengakhiri konferensi pers, Reda pun membeberkan JPU yang akan menangani persidangan perkara ini adalah spesialis penanganan hukum terhadap anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20230317-sidang-mario-dandy.jpg)