Orang Tua Hafizah Minta AC Dihukum Seberat-beratnya, Sebut Ada Kejanggalan Soal Motif Pelaku

untuk masalah anak ini, tolong jangan diringankan. Perbuatannya tidak sesuai, sangat melampaui batas pemikiran (orang) dewasa, sedangkan anak saya ...

Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Edi Purwanto (39) ayah Hafiza (8) korban pembunuhan di perkebunan kelapa sawit, saat ditemui secara khusus oleh Bangkapos.com, Minggu (19/3/2023) 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Edi Purwanto (39) menuntut AC (17), terduga pelaku pembunuh putrinya Hafiza (8) dihukum seberat-beratnya.

Diketahui, pelajar berinisial AC (17), pelaku pembunuhan terhadap Hafiza (8), warga Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Bangka Barat dikenakan undang-undang perlindungan anak terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra saat jumpa pers Kamis (16/3/2023) mengatakan, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Menanggapi hal itu, ayah korban, Edi Purwanto (39) menuntut pelaku dikenakan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

"Memang pelaku masih (kategori) anak, tapi anak kami, masih lebih anak-anak lagi. Ya mau nggak mau, harus pakai pasal 340 (KUHP) karena mengarah ke pembunuhan berencana," ujar Edi Purwanto kepada Bangkapos.com, Minggu (19/3/2023).

Edi melanjutkan jika melihat dari Undang - Undang Perlindungan anak, sebagai pelaku masih ada perlindungan, sebagai korban Hafiza yang masih berumur delapan tahun harus lebih dilindungi.

"Karena Haifza, posisi usia 8 tahun pun belum genap, masih anak-anak. Sedangkan pelaku ini, usianya sudah 17 tahun lebih, bahkan hampir menginjak 18 tahun," ucap Edi dengan nada tinggi.

Baca juga: Motif AC Bunuh Hafiza di Bangka Barat Sudah Terungkap, Polisi Kini Tunggu Hasil Autopsi

Baca juga: 12 Keutamaan Luar Biasa Membaca Ayat Kursi, Dimudahkan Rezeki Dunia Hingga Dimudahkan Masuk Surga

Baca juga: Harga HP OPPO Find N2 Flip Varian 8/256GB, 12/256GB dan 16/512GB, Ada Pendaftaran Minat Find N2 Flip

Oleh karena itu ia berharap tidak adanya keringanan bagi pelaku, karena apa yang dilakukannya sudah melebihi batas sehingga harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Hafiza di Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (16/3/2023).
Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Hafiza di Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (16/3/2023). (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

"Tapi untuk masalah anak ini, tolong jangan diringankan. Perbuatannya tidak sesuai, sangat melampaui batas pemikiran (orang) dewasa, sedangkan anak saya menyakiti hewan tidak pernah, kecuali nyamuk," tegasnya.

Untuk itu, selaku pihak korban Edi meminta dukungan pada masyarakat Bangka Belitung, terutama di masyarakat Kabupaten Bangka Barat untuk terus memantau sejauh mana perkembangan kasus ini.

"Seandainya pelaku ini sudah bebas dari hukuman dibebaskan, takutnya ini jadi momok yang menghantui para ibu ibu yang punya anak kecil. Kita harus memberi efek jera," kata Edi.

Edi: Mereka Lebih Mapan

Edi Purwanto (39) merasakan ada yang janggal dari pengakuan AC (17), terduga pelaku pembunuh putrinya Hafiza (8) kepada polisi terkait motif membunuh yang ia lakukan.

Apalagi menurut Edi, pelaku mengaku orang tua korban lebih mampu dibandingkan pekerja kelapa sawit lainnya di pemukiman tersebut.

Padahal dikatakan Edi, keluarga pelaku justru lebih mapan karena memiliki kebun sawit yang luas.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved