5 Oknum Polisi yang Jadi Calo Bintara Ternyata Dulang Uang Rp 9 Miliar, Kini Dipecat

kelima anggotanya tersebut diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan banding. Barang bukti terkumpul ada Rp 9 miliar secara keseluruhan...

Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi oknum Polisi 

POSBELITUNG.CO -- Lima orang oknum anggota Polri di lingkungan Polda Jawa Tengah yang jadio calo Bintara diduga dulang uang senilai Rp9 miliar.

Kelima oknum anggota Polri tersebut kini dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

PTDH yang dilakukan lantaran kelima oknum tersebut diduga melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 dengan jumlah total nominal Rp 9 miliar.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, kelima anggotanya tersebut diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan banding.

"Mereka diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding atau tidak."

"Barang bukti terkumpul ada Rp 9 miliar secara keseluruhan," kata Iqbal dikutip dari Kompas Tv.

Kelima personil tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Baca juga: Hadir di Indonesia, Harga HP OPPO Reno 8 T 5G Varian 8/128GB Rp 5 Jutaan, Vairan 8/256GB Rp 6 Jutaan

Baca juga: 12 Keutamaan Luar Biasa Membaca Ayat Kursi, Dimudahkan Rezeki Dunia Hingga Dimudahkan Masuk Surga

Baca juga: Mulai 1 Ramadhan 1444 H, Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 2023 di Pangkalpinang

"(Mereka yakni) Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan."

"Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Iqbal, Minggu (19/3/2022) dikutip dari TribunJateng.com.

Ilustrasi oknum pilisi di PTDH
Ilustrasi oknum pilisi di PTDH (KOMPAS/DIDIE SW)

Lebih lanjut, kata Iqbal, penyidikan kelimanya tidak hanya dilakukan secara kode etik, namun juga dilakukan penyidikan secara pidana.

"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan."

"Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan," ujar Iqbal.

Penanganan ini telah sesuai Pasal 12 Ayat 1 PP 2/2003 jo Pasal 28 Ayat 2 Perkapolri 14/201.

Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

"Berdasar arahan Kapolda, Senin (20/03/2023) Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personil yang terlibat KKN itu," jelas Iqbal.

Selanjutnya, Iqbal menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Biodata Nissa Asyifa, Mantan Kekasih Alshad Ahmad yang Viral Gegara Posting Foto Bayi

Baca juga: Link Twibbon Ramadan 2023, Kartu Ucapan Marhaban Ya Ramadhan, Berikut Cara Buat & Bagikan di Medsos

Baca juga: Harga HP OPPO Find N2 Flip Varian 8/256GB, 12/256GB dan 16/512GB, Ada Pendaftaran Minat Find N2 Flip

Ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri.

"Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas,”

“Kejadian OTT kemaren adalah prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga Marwah Polri, kami apresiasi dan menjadikan refleksi kita untuk lebh memperketat pelaksanaan dan sosialisasi rekruitmen di Polda Jateng berikutnya,” ujar Iqbal.

Selain kelima oknum anggota polisi yang melakukan KKN tersebut, dua oknum lainnya lagi juga terseret dalam kasus ini.

Jika kelimanya telah menjalani sidang PTDH, dua lainnya lagi masih akan menjalani sidang susulan.

"Iya, lima sudah putusan, dua menyusul segera, tadi Kapolda sudah menyampaikan semuanya di-PTDH," ungkap Iqbal.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved