Berita Bangka Tengah

Awal Ramadan 1444 H, Dindik Bangka Tengah Susun Jadwal Libur dan Penyesuaian KBM

Satuan pendidikan (sekolah) melaksanakan pesantren kilat atau pembinaan karakter keagamaan yang dilaksankan pada tanggal 3-5 April 2023.

Penulis: Arya Bima Mahendra |
bangkapos/riki
Kepala Dinas Pendidikan Bangka Tengah, Iskandar. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Menyambut bulan Ramadan 1444 G, Dinas Pendidikan (Dindik) Bangka Tengah menjadwalkan libur awal puasa, penyesuaian kegiatan belajar mengajar (KBM) dan libur Hari Raya Idulfitri.

Jadwal libur ini tertuang dalam surat dengan Nomor: 642.3/22/Dindik/2023 itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Bangka Tengah, Iskandar ditujukan untuk kepala sekolah di seluruh jenjang dari TK hingga SMP yang ada di Bangka Tengah.

Adanya surat pemberitahuan tersebut sehubungan dengan bulan Ramadan 1444 H/2023 M serta kalender pendidikan Kabupaten Bangka Tengah Tahun Ajaran 2022/2023.

"Libur awal puasa dilaksanakan dari pada 22-25 Maret 2023," kata Iskandar kepada Bangkapos.com, Selasa (21/3/2023).

Kemudian akan ada juga pengurangan jam pelajaran selama bulan puasa dimana setiap jam pelajaran dikurangi 10 menit.

Selain itu, selama bulan Ramadhan 1444 H, satuan pendidikan (sekolah) melaksanakan pesantren kilat atau pembinaan karakter keagamaan yang dilaksankan pada tanggal 3-5 April 2023.

Lalu, dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1444 H, KBM diliburkan mulai tanggal 19-26 April 2023.

"Pada tanggal 27 April 2023, KBM akan dilanjutkan seperti biasa," terangnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/7/Bupati Bateng/2023 tentang penetapan jam kerja ASN/PPK pada bulan Ramadan 1444H, akan dilakukan juga penyesuaian jam kerja bagi guru dan tenaga kependidikan.

"Untuk guru jenjang TK dan SD, hari Senin-Kamis, jam kerjanya mulai dari pukul 07.30 WIB sampai 12.00 WIB," jelas Iskandar.

Kemudian untuk hari Jumat mulai dari pukul 07.30 WIB sampai 10.00 WIB dan hari Sabtu mulai dari 07.30 WIB sampai 10.30 WIB.

Sementara untuk jenjang SMP, hari Senin-Kamis masuk dari pukul 07.30 WIB sampai 13.30 WIB.

"Sedangkan hari Jumat mulai pukul 07.30 WIB sampai 10.00 WIB. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Daerah selama Ramadhan 1444 H adalah minimal memenuhi 32,5 jam per minggu," imbuhnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved