Berita Pangkalpinang

Miliki 1,3 Gram Sabu, Dua Honorer Satpol PP Kota Pangkalpinang Ditangkap

Keduanya ditangkap di jalan Kampung Melayu, Kota Pangkalpinang dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 gram pada Rabu (9/11/2022) lalu.

Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi Tahanan 

POSBELITUNG.CO, BANGKA – Nasib Kaindra Deni Putra alias Indra dan Muhammad Iqbal alias Iqbal, dua honorer Satpol PP kota Pangkalpinang diujung tanduk.

Keduanya ditangkap di jalan Kampung Melayu, Kota Pangkalpinang dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 gram pada Rabu (9/11/2022) lalu.

Dalam waktu dekat keduanya bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Humas Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Wisnu Widodo mengatak, Selasa (21/3/2023) kemarin, pihaknya telah menerima berkas perkara narkotika keduanya dari penuntut umum. Dalam waktu dekat keduanya akan melakoni sidang perdana.

"Kemarin kami telah menerima pelimpahan berkas perkara narkotika atas nama terdakawa
Kaindra Deni Putra alias Indra, Muhammad Iqbal alias Iqbal. Dalam waktu dekat kedua akan disidang," ujar Wisnu, Rabu (22/3/2023).

Dalam surat dakwaan penuntut umum mulanya, Sabtu 5 November 2022 Kaindra menghubungi Bagas untuk memesan sabu sabu. Lalu Bagas memberikan nomor Aldi (DPO) dan memesan sabu sebanyak 2 gram.

Selanjutnya Aldi meminta Kaindra mengambil pesanan sabu tersebut ke arah Stadion Depati Amir Pangkalpinang.

Sebagian sabu sabu tersebut, dititipkan Kaindra kepada rekannya Iqbal. Tak lama, Iqbal ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Pangkalpinang dengan sejumlah barang bukti narkoba.

Dari pengakuan Iqbal, sabu tersebut diperoleh dari Kaindra.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap Kaindra di rumah di Jl. KH. Abdurrahman Sidik, Kelurahan  Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari kota Pangkalpinang, berikut sejumlah barang bukti narkoba.

Sebelumnya dua oknum Satpol PP yakni Kaindra Deni (26) dan Iqbal (24) yang ditangkap, pada Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 21.30 di Jalan Kampung Melayu, Kota Pangkalpinang dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 gram.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved