Hari ini TPP ASN Pemkab Belitung Bakal Cair, Bertahap Gaji 13 dan THR Juga Bakal Cair

TPP akan dibayarkan buat tiga bulan, namun dilakukan bertahap dengan selisih beberapa hari. "Karena sampai bulan depan cairnya ada lima kali. TPP ..."

Ist/Tribunnews.com
Ilustrasi pendapatan PNS berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Gaji, Gaji ke-13, dan Tunjangan Hari Raya (THR) 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Ada kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Pemerintahan Kabupaten Belitung di Provinsi Kepulauan Bangka Beiltung ( babel ).

Hal ini dikarenakan, PNS di Belitung bakal menerima Tambahan penghasilan pegawai (TPP), gaji ke-13, dan tunjangan hari raya (THR).

Tidak hanya itu, TPP yang belum dibayarkan dari Januari akan cair secara bertahap dan dalam periode akhir Maret hingga April, ASN bakal menerima tiga kali TPP. 

"Pencairan TPP ASN sudah kami terima persetujuan Selasa (21/3/2023) lalu, peraturan bupati ( Perbup -- ) sudah ada, sistem sudah dibuka, Insya Allah Senin sudah ada yang cair," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya, Sabtu (25/3/2023).

Menurutnya, waktu pencairan TPP ASN menyesuaikan dengan input data yang dilakukan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Jika prosesnya cepat, Senin sudah bisa dicairkan. Namun jika lebih lama, tentu waktu pencairan TPP pun lebih lama.

Pembayaran TPP ASN pun bakal dilakukan untuk TPP Januari yang harusnya dibayarkan pada Februari.

Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP OPPO Find N2 Flip Varian 8/256GB, 12/256GB dan 16/512GB

Baca juga: Biodata Shou Zi Chew, CEO TikTok yang Dicecar 5 Jam di Parlemen AS, Pernah Wamil di Kalimantan

Baca juga: Benaia Manasye Lintjewas, Pemuda Kendari yang Kini Jadi Tentara AS, Segini Gaji Bakal Didapat

Mengingat pembayaran tertunda, TPP akan dibayarkan buat tiga bulan, namun dilakukan bertahap dengan selisih beberapa hari.

"Karena sampai bulan depan cairnya ada lima kali. TPP Januari, TPP Februari, TPP Maret, gaji 13, dan THR," ujarnya.

Ia berharap, pembayaran TPP hingga THR dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Termasuk memenuhi kebutuhan selama Ramadhan dan Idulfitri.

Dengan demikian, dapat ikut menggerakkan perekonomian daerah.

ASN Bateng juga Bakal Terima TPP

Sementara itu, kondisi yang sama juga bakal dirasakan para ASN di Bangka Tengah.

Mereka yang sudah lama menantikan haknya akhirnya kini bisa bernafas lega.

TPP ASN di Bangka Tengah sudah bisa dicairkan mulai Jumat (24/3/2024).

Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai ASN Pemkab Bangka Tengah yang ditetapkan pada 21 Maret 2023 lalu.

Baca juga: Menhub Budi Karya Imbau Perusahaan Swasta Pastikan Beri THR Lebih Awal, 18 April Karyawan Bisa Mudik

Baca juga: 12 Keutamaan Luar Biasa Membaca Ayat Kursi, Dimudahkan Rezeki Dunia Hingga Dimudahkan Masuk Surga

Baca juga: Harga dan Spesifikasi HP OPPO A54 Barian RAM 6GB/128GB, Desain yang Segar dan Tahan Cipratan Air

Menyikap hal tersebut, Ketua DPRD Bangka Tengah, Mehoa mengaku senang mendengar kabar tersebut.

Hal itu dikarenakan beberapa waktu terakhir ini dirinya kerap mendapat keluhan dari kalangan guru, perawat dan ASN lainnya yang menanti-nantikan cairnya TPP.

"Apalagi ini sudah bulan puasa dan banyak kebutuhan yang mau dibeli. Makanya banyak ASN yang menyampaikan aspirasi ini," ungkap Mehoa 

Sebelumnya memang banyak ASN Bangka Tengah yang mempertanyakan kapan TPP akan dicairkan karena beberapa kabupaten/kota di Provinsi Babel lainnya sudah cair terlebih dahulu.

Untuk itu, dirinya sudah menyampaikan keluh kesah ASN tersebut ke pihak eksekutif dan mendapatkan kabar baik bahwasannya proses pencairan sudah bisa dilakukan mulai hari ini.

"Katanya memang ada banyak proses administrasi di Kemendagri yang harus diselesaikan," jelasnya.

Ia berharap ke depannya proses pencairan TPP di Bangka Tengah ini tidak ada lagi keterlambatan.

"Semoga tahun depan tidak ada lagi keterlambatan, soalnya banyak ASN kita yang hanya mengharap dari TPP karena gaji pokok yang sudah terpotong untuk keperluan lain," imbuhnya.

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Tengah, Sugianto menyebutkan bahwa TPP sudah bisa dibayarkan hari Jumat lalu, tergantung dari pengajuan OPD masing-masing.

Baca juga: Harga dan Spesifikasi HP OPPO Reno 8 T 5G Varian 8/128GB dan 8/256GB

Baca juga: Harga dan Spesifikasi HP OPPO A31 RAM 6 GB di tahun 2023 Turun Drastis, Harga OPPO A16 juga Turun

Baca juga: Markas Gangster di Depok Digerebek Polisi, Ketuanya Masih SMP, Ibunya Sudah Menyerah: Terserah Pak

"Sudah bisa kita bayarkan, tergantung pengajuan dari OPD masing-masing," tuturnya.

Pencarian THR PNS 2023 Dipercepat

Pencarian THR PNS 2023 Dipercepat, Begini Kata Sri Mulyani, Cek Juga Besaran THR dan Gaji ke-13.

Ada kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS, hal ini dikarenakan THR PNS 2023 dikabarkan diprediksi ditransfer lebih cepat, berikut jadwal pencairan dan rincian uang yang akan diterima.

Pembicaraan soal tunjangan hari raya (THR) paling sering muncul khususnya menjelang Ramadhan dan lebaran.

Salah satunya soal THR PNS 2023 yang disebut-sebut bakal cair lebih cepat dibanding tahun 2022.

Beredar kabar tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil atau THR PNS 2023 cair H-10 lebaran 2023.

Hal tersebut, merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022. Benarkah demikian?

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Dalam pergelaran konferensi pers APBN KiTa Februari 2023, Sri Mulyani mengatakan, ketentuan terkait THR PNS 2023 akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

Pengumuman itu menyusul semakin dekatnya periode Ramadan dan Idul Fitri tahun ini.

"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR ( THR PNS 2023) dalam beberapa minggu ke depan," kata Sri Mulyani.

Namun demikian, bendahara negara itu tidak merinci kapan jadwal pasti pengumuman.

Ia pun tidak memberikan bocoran terkait ketentuan THR PNS 2023 untuk Lebaran tahun ini.

Wanita yang akrab disapa Ani itu berharap, pemberian THR PNS 2023 dapat turut mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Pasalnya, pemberian THR erat kaitannya dengan peningkatan konsumsi rumah tangga.

"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ucapnya.

Sebagai informasi, pada lebaran tahun lalu pemerintah menetapkan THR PNS dengan komposisi satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan.

Tahun lalu menjadi tahun pertama pemerintah kembali memasukan tukin, meskipun belum sepenuhnya, dalam komposisi THR PNS sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020.

Jadwal Pencairan THR PNS

Merujuk pada aturan yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal pencairan THR dilakukan mulai H-10 Lebaran Idul Fitri.

Berdasarkan kalender Masehi, Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah akan jatuh pada tanggal 22 - 23 april 2023.

Artinya, jadwal pencairan THR PNS, Pensiunan dan ASN lainnya paling cepat pada 11 april 2023.

Rincian THR dan Gaji ke-13 PNS

Adapun rincian besaran THR dan gaji ke-13 PNS berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, ialah:

1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS

Perlu diketahui, besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

2. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK

Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Sesuai dengan golongan dan masa kerja, pegawai PPPK akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.

3. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk TNI

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

4. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Polri

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

5. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun, komponen yang didapat yakni:

- Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.

- Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.

- Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan eselon I dan II sebesar Rp 35 ribu.

Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp 37 ribu dan eselon IV sebesar Rp 41 ribu per hari.

- Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp 5.500.000 dan Tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp 4.375.000.

Untuk eselon IIA sebesar Rp 3.250.000, IIB sebesar Rp 2.250.000, III A sebesar Rp 1.260.000.

Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp 540 ribu, IVB sebesar Rp 490 ribu, VA sebesar Rp 360 ribu.

- Rincian Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp 175 ribu, golongan II sebesar Rp180 ribu, golongan III sebesar Rp 185 ribu dan golongan IV sebesar Rp 190 ribu.

(*/ Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari/ s1/u1)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved