Berita Pangkalpinang

DP3ACSKB Babel Catat 20 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Singgung Soal Pengawasan dan Medsos

DP3ACSKB Babel sendiri mencatat, hingga Maret 2023, tercatat 20 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belit

|
Editor: Novita
Dokumentasi Bangkapos.com
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DP3ACSKB Babel), Asyraf Suryadin mengimbau orang tua harus mengawasi anak-anaknya secara ketat guna menghindari terjadinya kekerasan terhadap anak.

DP3ACSKB Babel sendiri mencatat, hingga Maret 2023, tercatat 20 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Jumlah itu terdiri dari 8 kasus kekerasan terhadap anak dan 12 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Sementara itu, di sepanjang tahun 2022 lalu, tercatat ada 200 kasus kekerasan anak dan perempuan.

Rinciannya, 121 kasus kekerasan terhadap anak dan 79 kasus kekerasan terhadap perempuan.

"Itu pengawasan orangtua harus kuat, termasuk tidak hanya di rumah, ketika anak berlaku di luar, biasaya di sekolah. Maka dua tempat itu di rumah dan sekolah perlu pengawasan yang kuat dan bijak, sehingga kehadiran orang tua benar-benar dirasakan. Selain dua tempat itu, tentu pengawasan di masyarakat," kata  Asyraf, Selasa (28/3/2023).

Sedangkan untuk kasus kekerasan terhadap perempuan, perlu diwaspadai agar tidak ada peluang.

"Wanita perlu waspada dan menjaga diri. Saya melihat media massa banyak perempuan kan yang memamerkan diri, mohon maaf ya, itu harus diperhatikan," ucapnya.

Untuk meminimalisir terjadi kekerasan terhadap perempuan, pihaknya melakukan berbagai upaya seperti sosialisasi.

"Kekerasan perempuan biasa dilakukan laki-laki. Kami melakukan sosialisasi kepada lelaki bahwa hal itu tidak boleh terjadi, tidak hanya perempuan yang kami edukasikan, dalam berbagai kegiatan," jelas Asyraf.

Selain itu, hal yang menjadi perhatian dari kasus kekerasan perempuan dan anak, adalah adanya dorongan media massa yang menjadi pemicu.

"Selain itu, penggunaan media massa berpengaruh, kajian-kajian itu kita amati, dengan beberapa lembaga, mereka begitu mudah mengetahui informasi di media massa, cara melakukan perbuatan asusila dan tidak baik, tidak melalui orangtua, tetapi melalui media massa, ini perlu mendapat pengawasan dari orangtua," jelasnya.

Untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau mencegah timbulnya pelaku kekerasan perempuan dan anak, perlu diterapkan hukum yang berat.

"Pelaku kekerasan ini harus mendapatkan hukum yang setimpal, kalau UU anak beda lagi, kalau UU yang dewasa harus hukuman yang berat dan setimpal sesuai dengan UU yang ada. Kami sedang membuat konsep untuk menyosialisasikan melibatkan aparat penegak hukum," kata Asyraf. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved