Pos Belitung Hari Ini

THR Tak Boleh Dicicil, Menaker: Wajib Dibayar Maksimal H-7 Idulfitri

THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Istimewa
Pos Belitung Hari Ini, Rabu (29/3/2023). 

"Pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujar Ida.

Dalam beleid itu sanksi diberikan bertingkat sesuai pelanggaran. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

"Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi. Oleh karena itu kita berharap pengusaha patuh terhadap regulasi yang ada," ujarnya.

Ida mengatakan, SE ini sudah disebarkan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Ida meminta para pemerintah daerah turut mengawasi pemberian THR keagamaan tahun ini.

"Mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, mengimbau perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," katanya.

THR PNS

Sementara kepastian kapan tunjangan hari raya atau THR PNS 2023 cair akhirnya terjawab. Kemungkinan THR PNS bakal cair paling lambat H-5 sebelum Lebaran.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas.

"Pokoknya (THR PNS 2023 cair) sebelum lebaran ya. Saya tanya menteri yang lain dulu (pastinya), ya minimal H-5 sudah (dibayarkan) ini lah. Gitu ya," kata Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (28/3/2023).

Saat ini, lanjut Azwar, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan pemberian THR PNS.

"Soal THR sendiri kan Perpres-nya kemarin sudah ditandatangani para menteri, termasuk oleh kami," terangnya.

(tribun network/ras/dod)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved